PANGANDARAN, JURNALMEDA.ID – Setelah 25 hari buron, seorang pria berinisial EP alias Mono (35) akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polsek Pangandaran, Polres Pangandaran, pada Kamis 24 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
Mono merupakan pelaku pembacokan yang terjadi pada 31 Oktober 2022 lalu terhadap salah seorang warga bernama Nur Holik (49) warga Dusun Munggang Gondang RT 03 RW 04 Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Dalam peristiwa tersebut, korban Nur Holik mengalami luka parah di bagian telinga dan kepala lantaran terkena bacokan dan kini harus menjalani pengobatan di RSUD Pandega
Kapolsek Pangandaran AKP Adi Widodo membenarkan pelaku berhasil ditangkap oleh anggotanya di wilayah Jakarta Timur, tepatnya di Ciracas.
“Selama 25 hari buron, pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat tinggal di rumah kost nya di Ciracas,” ujarnya kepada JURNALMEDIA.ID di Mapolres Panganndaran, Kamis 24 November 2022 malam
Widodo menyebutkan, pengejaran pelaku melibatkan 5 orang anggota Reskrim Polsek Pangandaran di bantu dari tim Polda Jabar di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Tofik.
“Pengejaran yang kedua kalinya ini membuahkan hasil, setelah kita lacak nomor HP pelaku yang aktif. Pasalnya, pengejaran yang pertama selama 10 hari pelaku tidak berhasil ditemukan,” tuturnya
Mantan Kasatlantas Polres Banjar itu menerangkan, setelah berhasil diamankan petugas, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pangandaran.
“Pelaku langsung kita limpahkan ke Reskrim Polres guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Seperti diketahui, Seorang warga bernama Nur Holik (49) warga Dusun Munggang Gondang RT 03 RW 04 Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengalami luka parah setelah dibacok oleh salah satu tetangganya pada Senin 31 Oktober 2022 petang.(dry)