Scroll to Continue
Berita

33 Pasutri di Pangandaran Melangsungkan Sidang Isbat Nikah Gratis

291
×

33 Pasutri di Pangandaran Melangsungkan Sidang Isbat Nikah Gratis

Sebarkan artikel ini
33 Pasutri di Pangandaran Melangsungkan Sidang Isbat Nikah Gratis. Foto: Deni.R/JM

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Sebanyak 33 pasangan suami istri merayakan momen bahagia dalam Sidang Isbat Nikah gratis.

Wajah-wajah penuh kebahagiaan menghiasi 33 pasangan suami istri setelah mengikuti Sidang Isbat Nikah gratis yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Ciamis bekerja sama dengan Kementerian Agama Pangandaran dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran.

Sidang Isbat Nikah tersebut dilaksanakan dengan khidmat di Aula Desa Cimanggu, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, Ruhandi menjelaskan bahwa masih banyak pasangan suami istri di Kabupaten Pangandaran yang belum memiliki status perkawinan yang tercatat di dalam Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA :   Pemkab Pangandaran Lakukan Diseminasi Terkait Pelaksanaan Pemasangan PJU

“Meskipun demikian, banyak pasangan suami istri di Kabupaten Pangandaran yang belum memiliki buku nikah. Oleh karena itu, kami dari Disdukcapil Kabupaten Pangandaran bekerja sama dengan Pengadilan Agama Ciamis dan Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah secara terpadu,” ujarnya.

Menurut dia, pentingnya status nikah tercatat di KUA dan Disdukcapil untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri.

“Dengan adanya program ini, kami berharap pasangan suami istri yang sebelumnya belum memiliki buku nikah, kini dapat memiliki buku nikah yang sah serta status perkawinan yang tercatat,” katanya.

“Dengan kepemilikan Buku Nikah, status pasangan ini akan memiliki kepastian hukum yang kuat,” tambahnya.

BACA JUGA :   Ratusan Peserta Pemilih Pemula Ikuti Kegiatan Penyuluhan Pendidikan Politik Bagi Masyakarat Tahun 2022

Di tempat yang sama, Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, menyoroti situasi di mana masih banyak warga Pangandaran yang menikah secara agama, namun belum memiliki buku nikah.

“Oleh karena itu, penyelenggaraan Sidang Isbat Nikah massal ini sangatlah bermanfaat bagi warga dalam memperoleh buku nikah resmi. Status nikah yang tercatat memiliki signifikansi yang tinggi, terkait dengan berbagai aspek, termasuk hak anak, administrasi kependudukan, pelaksanaan ibadah haji, dan klaim hak waris.” ungkapnya.

Jeje menyebutkan, melalui program ini, dia berharap para Camat untuk mendorong masyarakat di wilayahnya memiliki buku nikah dengan menggelar program itsbat nikah seperti yang dilakukan di Desa Cimanggu.

“Saya meminta kepada para camat untuk menjalankan program sidang itsbat nikah massal seperti yang dilakukan oleh Desa Cimanggu. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi pasangan suami istri yang terjebak dalam status kawin yang tidak tercatat,” tutupnya.

BACA JUGA :   Perkenalkan Produk Lokal, Produk UMKM Pangandaran Hadir di PAN ASIA HANS 2022

Penulis: Deni Rudini