PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat hari ini, Minggu 11 Februari 2024 mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK.
Selain Bawaslu, penertiban APK melibatkan semua stakeholder mulai dari KPU, Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan partai politik.
Sebelumnya, pihak Bawaslu sudah mengeluarkan surat imbauan kepada peserta Pemilu ataupun masing-masing partai. Namun, hingga hari ini masih banyak APK yang terpasang di beberapa lokasi.
Kemudian, penertiban APK dimulai dari sekitar alun-alun Paamprokan kemudian ke jalur Jalan Raya Nasional mengarah Kecamatan Padaherang dan ke arah Kecamatan Cimerak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat imbauan yang diberikan kepada seluruh partai politik dan termasuk juga KPU pada Jum’at 9 Februari 2024.
“Berdasarkan dasar hukum secara substantif penertiban APK itu adalah partai politik, hari ini, ketika di masa tenang sekalipun di PKPU 15 untuk penertiban APK itu sampai batas waktu H-1 atau 1 hari sebelum pemungutan suara,” ujarnya kepada wartawan di alun-alun Paamprokan, usai melaksanakan apel siaga dan deklarasi damai, Minggu 11 Februari 2024.