PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran melaksanakan rapat paripurna, dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Rapat Paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa 07 Maret 2023.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, ketentuan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18, bahwa setelah 3 bulan setelah habis tahun anggaran itu, kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyampaikan LKPJ ke DPRD.
“Sekarang itu Paripurna penyampaian LKPJ penjelasan Bupati, yang nanti selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus),” ujarnya kepada wartawan usai Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna, Selasa 7 Maret 2023.
Sementara itu, kata Asep, dari sisi ketentuan bahwa pemerintah daerah sudah tepat waktu untuk menyampaikan LKPJ.
“Nanti isi LKPJ, tentu lebih kepada laporan kinerja sejauh mana program-program yang terlaksanakan di tahun 2022, tentu menjadi agenda pembahasan di DPRD melalui Pansus,” terangnya.
Menurut Asep, setelah dihantam oleh pandemi, tentu dari sektor pendapatan sangat terpengaruh. Dari 2021, 2022 hingga 2023 ini juga faktor efek dari pandemi yang tentunya menjadi pemicu krisis global, ditambah lagi dengan situasi geopolitik di internasional yang kurang baik ini juga sangat mempengaruhi keuangan nasional, tentu ini juga akan berpengaruh kepada daerah.
“Maka diharapkan pemerintah daerah harus memicu, bagaimana pendapatan daerah, Pendapatan asli daerah retribusi dan harus melakukan langkah-langkah yang salah satunya langkah yang pernah dilakukan di tahun 2022, yaitu dengan membentuknya badan pendapatan daerah,” tuturnya.
Kata Asep, dengan membentuknya badan pendapatan daerah otomatis pendapatan juga semakin baik. Namun belum cukup disitu, jadi bagaimana optimalisasi potensi pendapatan daerah ini harus dilakukan dengan baik.
“Satu contoh di bidang Pariwisata, bagaimana pajak restorannya, bagaimana retribusi pariwisatanya, ini harus dikelola dengan baik, tentu itu salah satu pola peningkatan inovasi untuk mendorong pendapatan daerah,” sebut Asep.
Karena, sambung dia, bahwa pengelolaan pajak dan retribusi harus berbasis elektronik, dirinya pun sangat meyakini dengan berbasis elektronik yaitu dalam pengawasannya, dan dalam pelaksanaannya, maka itu akan lebih efisien atau tingkat kebocorannya akan terkurangi dengan signifikan.
“Harapan saya lakukan langkah-langkah itu, dan seiring dengan kebijakan pemerintah pusat agar daerah harus melakukan transformasi digital, hal itu dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya. (dry)