Scroll to Continue
Berita

Menakar Peran Strategis Pemuda Dalam Pesta Demokrasi Pemilu 2024

×

Menakar Peran Strategis Pemuda Dalam Pesta Demokrasi Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Muhtadin,S.HI.,M.IP Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran

Oleh : Muhtadin,S.HI.,M.IP Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran

Pemilihan Umum atau Pemilu merujuk pada pengertian dalam pasal 1 Undang-Undang Pemilu No.7/2017 merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Advertisement
Advertisement

Dengan melihat pengertian tersebut jelaslah bahwa pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu.
Dalam pemahaman lain pemilu juga merupakan ciri dari sistem negara demokrasi. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demos” yang berarti rakyat dan “Kratos” berati pemerintah. Sehingga demokrasi diartikan pemerintahan rakyat yang menurut Abraham Lincoln diartikan sebagai pemerintahn dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Baca juga:  Pemkot Banjar Gencarkan Program Berdaya Pangan, Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alsintan dan Benih

Pemilu dalam perannya sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat tentu memiliki tujuan penting diantaranya yang menjadi kunci pelaksaanaan sistem demokrasi itu sendiri diantaranya;

1. Pelaksanaan kedaulatan rakyat, artinya pelaksanaan kekuasaan rakyat karena rakyat tidak bisa memerintah secara langsung maka dengan pemilu rakyat me dapat menentukan wakil-wakilnya secara langsung.

2. Sarana perwakilan politik, melalui pemilu rakyat memilih wakil-wakilnya untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Maka pelaksanaan pemilu akan menentukan juga kualitas para wakil rakyat yang akan terpilih dalam pemilu tersebut.

3. Sarana pergantian pemimpin secara legal dan konstitusional. Dengan pemilu inilah rakyat bisa mengukuhkan kembali pemerintahan yang sedang berjalan atau sebaliknya bisa juga melakukan reformasi pemerintahan. Jika pemerintahan yang ada lolos dari evaluasi oleh rakyat dalam pemilu maka akan dipercaya memimpin kembali. Namun sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan harus berakhir dan diganti.

Baca juga:  Apel Gabungan Tiga Pilar Kebangsaan Digelar di Kecamatan Banjar, Wujudkan Sinergitas dan Pelayanan Publik

4. Sarana legitimasi politik. Pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada wakil-wakil pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan baik di legislatif maupun di eksekutif.

5. Sarana pendidikan dan partisipasi politik rakyat. Melalui pemilu rakyat diajarkan tentang hak dan kedudukannya sebagai warga negara pemegang mandat kedaulatan. Sehingga rakyat paham tanggungjawan tugas dan kewajibanya. Pada saat bersamaan setelah rajyat memiliki pemahaman melalui pemilu itulah rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan publik melalui jalur aspirasi yang didukungnya.