Tony menjelaskan, kejadian itu bermula diduga ada ketersinggungan pada saat terduga pelaku dan korban sama-sama mengendarai kendaraan. Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Panumbangan.
Dari ketersinggungan itu, akhirnya terduga pelaku memepet korban dan melakukan tindakan memukul kaca mobil korban. Terduga korban menggunakan menggunakan alat yang belakangan diketahui itu merupakan kunci inggris sehingga kaca tersebut rusak atau retak.
“Hasil pemeriksaan sementara, kejadian itu terjadi diduga adanya ketersinggungan. Pada saat korban dan pelaku sama-sama mengendarai mobil di Panumbangan,” katanya.
Dia menjelaskan, terduga pelaku yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang. Ketiganya masih terus didalami terkait peran masing-masing terduga pelaku.
“Untuk kerugian yang dialami korban, berkisar kurang lebih Rp.4,5 juta. Itu berupa kerugian kaca yang rusak dan bagian lainnya,” terang Tony.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah menambahkan, dari tiga orang terduga pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda.
“Hasil keterangan sementara, satu orang terduga pelaku melakukan aksi kekerasan merusak kaca mobil korban, dan dua lainnya hanya berteriak memprovokasi,” singkatnya. (Zii)