BANJAR, JurnalMedia – Pemerintah Kota Banjar melalui tim gabungan yang terdiri dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Kepolisian, Subdenpom, dan Samsat Kota Banjar kembali melaksanakan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di sejumlah titik.
Pemeriksaan ini menyasar berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan dinas berpelat merah, angkutan umum berpelat kuning, hingga kendaraan perusahaan berpelat hitam. Setiap pengendara diwajibkan menunjukkan STNK yang masih aktif.
Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian pemeriksaan pada November 2025 dan menjadi periode kedua pelaksanaannya. Fokus utama razia ini adalah kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak, khususnya untuk menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
“Selama dua hari pelaksanaan pemeriksaan, kami telah memberhentikan 697 kendaraan bermotor, dengan jumlah pembayaran yang masuk sebanyak 26.723,” ujarnya saat ditemui di lokasi pemeriksaan, Kamis (4/11/2025).
Benny menambahkan, angka KTMDU di Kota Banjar saat ini menunjukkan penurunan dari 15 persen menjadi 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar semakin taat membayar pajak kendaraan.
Salah satu upaya tersebut yaitu melalui program Panah Pasopati, di mana setiap kendaraan didata dan dilakukan penelusuran langsung ke rumah warga untuk mengingatkan para wajib pajak agar segera melakukan pembayaran.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Banjar untuk segera membayar pajak kendaraan. Kontribusi pajak ini sangat penting, dan untuk Kota Banjar sendiri sudah mencapai lebih dari Rp 6 miliar,” harapnya. (Ucup)






