Berita

Bagian Hukum Setda Kota Banjar Bersama Anggota Legislatif Gelar Penyuluhan Hukum Di Kecamatan Pataruman

×

Bagian Hukum Setda Kota Banjar Bersama Anggota Legislatif Gelar Penyuluhan Hukum Di Kecamatan Pataruman

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Setda Kota Banjar, melalui Bagian Hukumnya, menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi terkait peraturan daerah di aula kantor kecamatan Pataruman Kota Banjar, Rabu (29/11/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh karang taruna kecamatan Pataruman, tokoh masyarakat, agama, dan tokoh pemuda serta dari kalangan masyarakat lainnya.

Narasumber dalam kegiatan ini yakni dua anggota DPRD Kota Banjar dari Komisi II, Fraksi PKS yang diwakili oleh H. Dian Sardiana, serta anggota DPRD Kota Banjar dari Komisi I, Fraksi Hanura yang diwakili Iwa Kartiwa.

Salah satu poin yang dibahas dalam penyuluhan adalah Perda cadangan pangan. Dalam konteks ini, Dian Sardiana dari Komisi II dan Iwa Kartiwa dari Komisi I turut memberikan pandangan dan masukan terkait regulasi tersebut. Kedua komisi ini memiliki peran penting dalam mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan terkait ketahanan pangan di wilayah tersebut.

Baca juga:  Tim Gali Potensi Sukabumi Datangi Rumah Bah Anom, Ada Apa?

Kabag Hukum, Asep Yani, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyuluhan ini fokus membahas Perda No. 6 tahun 2020 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

“Perda tersebut menjadi sorotan utama dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Kota Banjar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep Yani menyampaikan urgensi Perda No. 6 tahun 2020 sebagai landasan hukum dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan melindungi masyarakat.

“Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman semua pihak, termasuk anggota DPRD, terhadap peraturan tersebut,” imbuh Asep.

Komisi II yang diwakili oleh Dian Sardiana memperkuat komitmen Fraksi PKS dalam mendukung implementasi Perda tersebut. Sementara itu, Iwa Kartiwa dari Komisi I juga menegaskan pentingnya regulasi terkait cadangan pangan sebagai langkah strategis dalam menghadapi potensi krisis pangan di masa depan.

Baca juga:  Bus Pariwisata Tri Jaya Trans Ringsek Tabrak Pembatas Jembatan di Ciamis

Partisipasi aktif anggota DPRD dari kedua komisi tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dan legislator dalam menjalankan tugasnya.

“Penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam mewujudkan ketertiban, ketentraman, serta perlindungan masyarakat di Kota Banjar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Dian.