Scroll to Continue
Berita

Banggar DPRD Pangandaran Usul Agar Rapat Konsultasi Rancangan KUA-PPAS TA 2024 Diterima

×

Banggar DPRD Pangandaran Usul Agar Rapat Konsultasi Rancangan KUA-PPAS TA 2024 Diterima

Sebarkan artikel ini
Banggar DPRD Pangandaran Usul Agar Rapat Konsultasi Rancangan KUA-PPAS TA 2024 Diterima

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Setelah melalui pembahasan yang matang, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengusulkan agar Rapat Konsultasi menerima Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Ketua Banggar DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin yang diwakili oleh Solehudin menyampaikan laporan Badan Anggaran tersebut dalam pidato sambutannya di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Senin 21 Agustus 2023.

Advertisement
Advertisement

Dalam laporannya, dijelaskan bahwa Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah berhasil menyelesaikan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah ringkasan laporan Badan Anggaran dengan sistematika sebagai berikut:

Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pada setiap daerah diperlukan adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, dan Bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Solehudin menekankan bahwa berdasarkan pasal 89 dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur langkah-langkah penyusunan KUA dan PPAS, yang mencakup kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategi pencapaian.

Baca juga:  Kuatkan Semangat! DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi Gelar Halal Bihalal dan Konsolidasi Menuju Pilkada 2024

“Instrumen sistem pengelolaan keuangan daerah berupa KUA sebagai tolok ukur kinerja program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sementara PPAS mencakup prioritas program dan kegiatan yang didasarkan pada KUA serta pagu anggaran definitif berdasarkan urusan pemerintahan dan pengelompokan belanja daerah,” ujarnya.

Kata dia, pembahasan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses ini mempertimbangkan isu-isu strategis yang relevan di tingkat pusat, provinsi, RPJMD, RKPD, serta target makro yang akan dicapai pada tahun 2024.

“Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 menghasilkan beberapa kesepakatan, termasuk penyesuaian skala prioritas KUA dan PPAS dengan kondisi saat ini dan berdasarkan isu-isu yang berkembang di masyarakat,” bebernya.

Selain itu, sambung dia, terdapat penyempurnaan dan perbaikan pada Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, termasuk proyeksi APBD yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, defisit, dan pembiayaan daerah.

Baca juga:  Ade Uu Sukaesih Tinjau Kegiatan Pasar Murah Ramadhan Tingkat Kota Banjar

“Hasil pembahasan yang dilakukan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Rancangan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 menghasilkan beberapa butir kesepakatan,” jelasnya.

Berikut Beberapa poin kesepakatan:

1. Skala prioritas kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat.

2. Menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Dengan telah dilakukanya koreksi dan penyempurnaan, lanjut dia, maka Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan daerah.

“Dari hasil pembahasan tersebut, maka Badan Anggaran merekomendasikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 untuk disepakati bersama dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Bupati Pangandaran,” pungkasnya. (dry)