Scroll to Continue
Berita

Bawaslu Kota Banjar Tindaklanjuti Laporan Politik Uang Caleg DPRD

×

Bawaslu Kota Banjar Tindaklanjuti Laporan Politik Uang Caleg DPRD

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kota Banjar Tindaklanjuti Laporan Politik Uang Caleg DPRD

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar menerima laporan dugaan politik uang terhadap salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Banjar.

Laporan tersebut terkait kecurangan dalam Pemilihan Legislatif DPRD Kota Banjar yang diduga melibatkan praktik politik uang dalam pemilu 2024. Laporan berasal dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh dugaan politik uang tersebut. Bawaslu Kota Banjar langsung melakukan registrasi laporan dan pemanggilan saksi.

Advertisement
Advertisement

Kepala Divisi Penanganan dan Sengketa Bawaslu Kota Banjar, Solehan, membenarkan adanya laporan dari masyarakat ketika ditemui di kantor Bawaslu di Jl. Brigjen M. Isa, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar – Jawa Barat.

“Ya, memang beberapa hari yang lalu ada yang masuk melakukan laporan terkait adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg DPRD Kota Banjar. Pada hari Senin kemarin, tanggal 19 Februari, kami sudah memproses registrasi dan melakukan pemanggilan pertama,” ujar Solehan.

Baca juga:  Panglima TNI Berikan Reward Kepada Atlet Berprestasi Peraih Trophy Lomba Tembak AARM-31

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Bawaslu melalui Solehan masih menunggu kehadiran pelapor untuk pemanggilan kedua.

“Ini baru pemanggilan pertama terhadap pelapor, sesuai yang sudah dijadwalkan yaitu pukul 10.00 WIB. Kami akan tunggu, tapi jika belum hadir juga, kami akan melakukan pemanggilan kedua,” tegasnya.

Solehan juga menjelaskan bahwa laporan dugaan politik uang yang dilakukan salah satu caleg DPRD Kota Banjar itu terjadi ketika memasuki masa tenang Pemilu 2024 kemarin.

Dugaan politik uang tersebut dilakukan dengan cara membagikan paket sembako kepada masyarakat Kota Banjar.

“Menurut laporan awal dari keterangan pelapor, praktik politik uang dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024 kemarin. Dugaan politik uang tersebut dengan cara kampanye dengan membagikan sembako dan itu jelas masuk pidana pemilu,” ujarnya.

Baca juga:  Alami Krisis Air Bersih, Warga Dusun Girimulya Dapat Bantuan dari Polres Banjar

Selain itu, Solehan melanjutkan, jika pelapor belum juga memenuhi panggilan kedua, maka pihaknya akan membuat kajian atau putusan terkait laporan tersebut.

“Jika yang bersangkutan (pelapor) tidak hadir, kami akan melakukan pemanggilan kedua yaitu besok. Dan jika tetap tidak hadir memenuhi panggilan, maka kami akan membuat kajian atau putusan terkait laporan tersebut. Kami tidak mau dibuat menunggu terlalu lama, ketika ada pelanggaran tapi pelapor sendiri tidak hadir memenuhi panggilan,” pungkasnya.

Solehan berharap pelapor agar hadir memenuhi panggilan, karena pihaknya serius menangani laporan dugaan politik uang yang merusak demokrasi. (Johan)