BANJAR,JURNALMEDIA.ID – Sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai ( KPPBC) TMP C Tasikmalaya bersama Pemerintah Kota Banjar Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya Indriya Karyadi mengatakanm sosialisasi atau penyuluhan gempur rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, atau melalui media social.
“Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kali ini sengaja kita lakukan melalui siaran Radio RCA FM Kota Banjar, dimana dalam sosialisasi tersebut disampaikan ciri-ciri rokok ilegal yang ada di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya saat ditemui seusai acara Talkshow ” Gempur Rokok Ilegal ” di Radio RCA FM Kota Banjar, Senin 21 November 2022,
Selain itu, pihaknya juga melakukan sampai ke desa-desa atau merambah ke daerah-daerah pelosok. Pasalnya, peredaran rokok-rokok ilegal lebih ke pedalaman yang jauh dari jangkauan aparat, sehingga mereka merasa aman.
“Di Kota Banjar sendiri kami masih menemukan beberapa peredaran rokok ilegal,” sebutnya.
Indriya menambahkan, untuk peredaran rokok ilegal Kota Banjar termasuk yang Low Risk, yang paling sedikit peredaran rokok ilegalnya dibandingkan Kabupaten/Kota lain di Priangan timur.
“Jika dihitung tidak sampai 1 persen dari seluruh yang ada di Priangan Timur. Mungkin didasari daerah yang tidak begitu luas, kemudian jumlah penduduk sedikit dan terakhir adanya kesadaran di masyarakat kota Banjar untuk mengkonsumsi rokok legal, bisa dikatakan masyarakat Kota Banjar berkelas, ” ungkap Indriya.