Berita  

Bejat! Mantan Sekdis di Pangandaran Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Gadis Penyandang Disabilitas

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Nasib malang menimpa seorang gadis penyandang disabilitas berusia 20 tahun di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Pasalnya, gadis disabilitas itu diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh salah satu pengurus yayasan di Pangandaran.

Selain menjadi pengurus yayasan, terduga pelaku merupakan eks sekretaris dinas di salah satu dinas di Kabupaten Pangandaran.

Pengacara asal Parigi, Ai Giwang Sari Nuaraini, SH menyebutkan bahwa dirinya saat ini sedang menangani perkara dugaan pelecehan seksual terhadap gadis yang menyandang disabilitas.

“Saat ini prosesnya sudah ditangani oleh kepolisian. Pada 12 Mei 2024 kami mendapatkan informasi dari seseorang yang kebingungan harus bagaimana terkait kasus tersebut,” kata Giwang saat diwawancarai sejumlah wisatawan di salah satu cafe di Pangandaran, Senin 20 Mei 2024.

Pada saat itu, kata Giwang, keluarga korban belum diberitahu soal kasus tersebut. Kemudian dirinya pun menawarkan kepada seseorang tersebut untuk segera memberitahu keluarga korban.

“Setelah keluarga diberitahu, mereka menyepakati untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangandaran. Jadi 12 Mei 2024 saat itu juga langsung melaporkan,” tambah Giwang.

Menurutnyau, untuk kronologisnya anak tersebut penyandang tuna grahita yang berusia 20 tahun, tetapi usia mentalnya belum diketahui.

Kemudian, pada saat itu, satu saksi melaporkan kepada salah satu guru bahwa temannya itu mendapatkan pelecehan seksual.

“Kemudian langsung dikonfirmasi oleh gurunya ternyata juga korban mengaku bahwa dia mendapatkan pelecehan. Sementara ini melakukan aksi pelecehan seksual sebanyak 5 kali. Kalau tanggal kejadian belum diketahui tetapi sudah 5 kali dilakukannya. Untuk waktu kejadian sendiri mesih dalam penyelidikan kepolisian tapi itu dilakukan sebanyak 5 kali,” tuturnya.

Sedangkan, kondisi korban saat ini mengalami sedikit trauma tapi itu juga nanti akan diperiksa oleh psikolog.

“Ya, nanti psikolog yang tahu bagaimana kondisi detailnya terkait korban. Kami hanya melakukan pendampingan mengenai pelaporan atau upaya hukum dalam hal ini,” beber Giwang.

Giwang menyebutkan, terduga pelaku itu pengurus yayasan di Pangandaran dan merupakan eks sekretaris dinas di salah satu dinas di Kabupaten Pangandaran.

“Untuk mempercepat proses, kami memohon kepada penyidik atau kepolisian yang saat ini memeriksa perkara ini untuk segera menindaklanjuti secepat mungkin supaya bisa mengetahui pelakunya, meskipun sudah ada terduga pelaku tetapi selama penyidik belum melakukan gelar perkara kita juga tidak bisa gegabah untuk menyebutkan siapa pelakunya,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan pelecehan seksual kepada seorang remaja disabilitas di Kalipucang.

“Ya kami menerima laporan pada 12 Mei 2024 yang lalu terkait kejadian tersebut,” katanya.

Menurut Edi, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman.

“Akan pendalaman, besok baru pemeriksaan psikolog. Pelaku masih dalam pendalaman,” tandasnya. (**)