BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Pelaku AS (47) yang tega melakukan rudapaksa kepada adik iparnya mawar (nama samaran,red) yang masih di bawah umur sebanyak dua kali terancam 15 tahun penjara.
Hal tersebuut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana dalam Konfrensi Pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Banjar, Selasa 22 November 2022. Dalam konferensi pers, Polres Banjar mengungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di bulan November 2022.
“Perkara pertama menimpa korban (mawar) yang dicabuli oleh kakak iparnya, pelaku melakukan aksi bejadnya di rumahnya. Saat ditangkap petugas, tersangka AS koperatif tanpa perlawanan,” terang Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa 22 November 2022.
Bayu membeberkan, tersangka AS melakukan hubungan dengan korban yang merupakan adik iparnya itu mengaku tergoda ketika korban sedang tertidur. Selain itu, pelaku juga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15v tahun penjara,” sebutnya.