PANGANDARAN, JurnalMedia – RSUD Pandega Pangandaran terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, RSUD Pandega memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang cepat, nyaman, serta terbebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. Seluruh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pegawai rumah sakit diwajibkan menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) tanpa meminta ataupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan resmi yang berlaku.
Manajemen RSUD Pandega Pangandaran menegaskan bahwa pelayanan kepada pasien harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang sama tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun jenis pembiayaan kesehatan yang digunakan, baik melalui BPJS Kesehatan maupun layanan umum.
Sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk penyimpangan, RSUD Pandega juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pelayanan kesehatan. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Untuk mendukung upaya tersebut, RSUD Pandega menyediakan layanan Whistle Blowing System (WBS) atau sistem pelaporan pelanggaran. Melalui kanal ini, masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh oknum pegawai rumah sakit.
WBS dirancang sebagai sarana pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor 0821-2005-6071 pada jam pelayanan, yakni pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kanal tersebut menjadi media bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan selama memperoleh pelayanan di RSUD Pandega Pangandaran.
Keberadaan WBS tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengaduan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit. Setiap laporan dan masukan dari masyarakat akan menjadi bahan perbaikan guna memastikan layanan kesehatan yang diberikan semakin profesional, transparan, dan sesuai harapan publik.
RSUD Pandega Pangandaran meyakini bahwa kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan fasilitas dan kompetensi tenaga medis, tetapi juga oleh integritas seluruh sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya. Karena itu, budaya kerja yang jujur, disiplin, dan bertanggung jawab terus ditanamkan sebagai bagian dari pembangunan zona integritas di lingkungan rumah sakit.
Melalui Whistle Blowing System, RSUD Pandega Pangandaran berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan. Sinergi antara rumah sakit dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan pelayanan kesehatan yang semakin bersih, transparan, dan terpercaya, sehingga RSUD Pandega dapat terus menjadi rumah sakit kebanggaan masyarakat Pangandaran dengan pelayanan prima yang bebas dari pungli dan gratifikasi. (**)






