Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, pelaku diamankan saat tengah bersembunyi di sawah miliknya usai lakukan penganiayaan terhadap korban.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga membenamkan goloknya ke dalam lumpur agar bercak darahnya hilang.
Advertisement
Advertisement
“Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara paling lama 7 tahun,” tambah Ari.
Bersama pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk menganiaya korban, sepatu korban, dan pakaian korban. (Ian)