Scroll to Continue
Berita

Diduga Lantaran Dendam, Pria Paruh Baya di Tasikmalaya Bunuh Petani

×

Diduga Lantaran Dendam, Pria Paruh Baya di Tasikmalaya Bunuh Petani

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, pelaku diamankan saat tengah bersembunyi di sawah miliknya usai lakukan penganiayaan terhadap korban.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga membenamkan goloknya ke dalam lumpur agar bercak darahnya hilang.

Advertisement
Advertisement

“Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara paling lama 7 tahun,” tambah Ari.

Bersama pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk menganiaya korban, sepatu korban, dan pakaian korban. (Ian)

Baca juga:  Polres Pangandaran gelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023