Scroll to Continue
Berita

Diskominfo Pangandaran Gelar Workshop Peran Kejaksaan Dalam Keterbukaan Informasi Publik

×

Diskominfo Pangandaran Gelar Workshop Peran Kejaksaan Dalam Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Di tempat yang sama, Kasie Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis Andi Manapang mengaku pihaknya belum pernah menangani kasus berita bohong atau hoak.

“Sampai saat ini kami belum pernah tangani kasus hoak baik di Ciamis maupun di Pangandaran, tapi untuk jeratan hukumnya Pasal 26 dan 27 Undang-undang ITE dan itu perlu pembuktian yang khusus dari IT dan semuanya,” sebutnya.

Advertisement
Advertisement

Andi menilai berita bohong atau hoak sangat berbahaya dan perbuatannya bisa dipidanakan hingga berlaku untuk semuanya termasuk Jurnalis lantaran bisa merugikan pihak lain.

“Ia, ini berlaku untuk semua orang termasuk kami dan jurnalis pun bisa kena karena merugikan pihak lain, Apalagi jurnalis yang berhubungan dengan informasi media,” katanya.

Baca juga:  Kapolres Banjar Bantu Korban Kebakaran Mobil di Jalan Sutubatu

“Jika Jurnalis mempublikasikan data rahasia dari seseorang, data pribadi atau sesuatu yang belum terbukti kebenarannya itu bisa kena,” tambahnya.

Menurut Andi, pihaknya tidak bisa langsung menangani lantaran harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

“Nanti dilihat dari kode etiknya seperti apa, kalau pidananya dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Andi berharap, dalam kegiatan Keterbukaan Informasi Publik ini jurnalis mempunyai peran yang sangat penting, namun tetap harus dalam batas yang di tentukan, tidak berlebihan dan mempublikasikan berita yang akurat serta sudah terbukti kebenarannya bukan berita hoak.

“Kami dari Kejari juga ada trans untuk mengawasi pemberitaan tersebut supaya tidak ada berita-berita hoak yang beredar dalam masyarakat,” sebut Andi. (Bill)