Sebelumnya, sejumlah warga muslim dari Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat mendatangi SPKT Polres Banjar pada Jumat (29/12/2023) siang. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh inisial ‘E’ saat malam Natal di depan Gereja Katolik Santo Filifus Kota Banjar, 24 Desember 2023 lalu.
“Kami melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh inisial ‘E’. Ada empat perkara yang kami laporkan ke Polres Banjar,” kata salah satu pendamping warga muslim Lingkungan Jadimulya, Zaenal Arifin di Mapolres Banjar, Jumat 29 Desember 2023.
Empat perkara yang dilaporkan sejumlah warga muslim tersebut yang pertama adanya dugaan fitnah ‘E’ yang mengatasnamakan warga muslim Lingkungan Jadimulya yang ikut merayakan Natal. Untuk yang kedua yakni eksploitasi anak, dan yang ketiga yakni berita bohong (hoax) yang mengatasnamakan warga muslim lingkungan tersebut terkait inisiasi warga memberikan kejutan kepada jemaat gereja, serta yang keempat masalah soal penistaan agama.
“Untuk yang keempat ini fatal, sehingga kami melaporkan ke Polisi karena ada dugaan penistaan agama. Di dalam fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 terkait dengan hukum mengunakan atribut agama, kemudian juga dalam
kegiatan agama menyerupai kegiatan agama lain. Jadi ada tuntutan di pasal 1 Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agam,” kata Zaenal Arifin. (Johan/Ucup)