Scroll to Continue
Parlemen

DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Rekomendasi Terhadap LHK BPK Tahun 2023

×

DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Rekomendasi Terhadap LHK BPK Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
dprd pangandaran lhk

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, telah menetapkan rekomendasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2023. Penetapan tersebut di laksanakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Rabu 19 Juni 2024.

Rapat paripurna di pimpin oleh wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Muhammad Taufiq. S.Ip.,MM dan di hadiri oleh anggota DPRD kabupaten Pangandaran. Rekomendasi yang dihasilkan dari rapat tersebut berdasar pada hasil pembahasan yang di lakukan oleh panitia khusus (pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Solihudin.S.Ip mengatakan, ada sembilan rekomendasi yang di sampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, yang saat ini mendapatkan predikat opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK RI.

Solihudin menyampaikan, Rekomendasi yang pertama, Pemerintah daerah kabupaten pangandaran harus merasionalisasi anggaran pada tahun anggaran 2024 dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian point berikutnya adalah Pemerintah Daerah agar sesegera mungkin menyelesaikan piutang PBB P2. Solihudin juga menyebutkan Pemerintah harus melakukan digitalisasi pembayaran pajak PBB P2 dan retribusi daerah.

“Perlu adanya peningkatan kapasitas pengelola anggaran yang berkoordinasi dengan badan diklat BPK, pemerintah daerah agar menyelesaikan utang belanja,” ujarnya.

Selanjutnya, perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang di dukung dengan sistem pengendali intern (SPI) yang efektif dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Kemudian pemerintah daerah agar melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI, sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku. Yang terakhir, apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari pemerintah daerah belum menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, DPRD meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi secara menyeluruh sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Muhammad Taufiq.S.Ip.,M.Si mengatakan, langkah selanjutnya setelah melakukan penetapan rekomendasi yaitu melaksanakan rapat paripurna dengan pemerintah daerah (eksekutif) dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah.

“Selanjutnya DPRD melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut pemerintah daerah kabupaten pangandaran atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2023,” tegasnya. (**)