Banjar, JurnalMedia – DPRD Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Singaperbangsa DPRD Kota Banjar yang dihadiri Wali Kota Banjar, H. Sudarsono, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta para anggota DPRD.
Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, mengatakan rapat paripurna kali ini membahas lima agenda penting yang berkaitan dengan pembentukan regulasi daerah serta penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Agenda pertama adalah perubahan atas Keputusan DPRD Kota Banjar Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjar Tahun 2026. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Agenda kedua membahas penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selanjutnya, DPRD menyampaikan hasil pembahasan Panitia Khusus IX terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Banjar.
Selain itu, Panitia Khusus XIV juga menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 mengenai Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom.
Sementara itu, Panitia Khusus XV memaparkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom sebagai upaya memperkuat tata kelola dan kinerja perusahaan daerah.
Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, menyampaikan bahwa seluruh agenda yang dibahas merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam menghasilkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan daerah.
“Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Kota Banjar untuk menyusun regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan pelayanan publik, iklim investasi, dan penguatan Badan Usaha Milik Daerah,” ujarnya.
Wali Kota Banjar, H. Sudarsono, mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjar dalam pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Melalui pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah tersebut, diharapkan lahir kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan di Kota Banjar. (Ucup)






