PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Persoalan sampah di kawasan objek wisata Pangandaran saat musim libur panjang, seperti libur lebaran, natal dan tahun baru menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menyebutkan bahwa limbah atau sampah di kawasan objek wisata yang ada di Pangandaran merupakan persoalan klasik yang sering terjadi.
“Soal sampah sudah seharusnya menjadi perhatian kita semua, perlu penanganan dan sosialisasi. Selain itu, kita juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah, jadi ada hak dan kewajiban,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 30 April 2023.
Menurut Asep, salah satu poin dalam Perda tersebut adalah, kendaraan pengunjung atau wisatawan yang masuk ke wilayah objek wisata harus disertakan tempat sampah, begitu juga dengan pedagang pantai.
“Untuk itu, kedepannya kami minta Pemkab harus sudah mulai menerapkan Perda tentang pengelolaan sampah itu. Bila perlu kita terapkan denda, baik bagi pengunjung maupun pelaku jasa pariwisata yang melanggar. Nah soal dendanya kan nanti bisa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” katanya.
Asep menegaskan, penerapan denda untuk pelaku usaha wisata bisa lebih besar ketimbang denda untuk pengunjung atau wisatawan.
“Jadi tanggungjawab wilayah dagang atau usahanya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Begitu juga dengan pengunjung, sambung Asep, pihaknya menilai kepedulian terhadap sampah juga masih rendah. Tak sedikit wisatawan dengan mudahnya membuang sampah sembarangan. Baik itu sampah bekas makanan maupun minuman dan sebagainya.
“Kita ini jualan wisata, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita mengandalkan dari pajak hotel dan restoran serta retribusi wisata. Jadi harapan kami, sarana dan prasarana pun harus sesuai,” papar Asep.
Asep menambahkan, sudah seharusnya ada data sampah setiap momen libur panjang dan menyiapkan cara kerja yang efisien dengan sarana dan prasarananya yang memadai. Selain itu, tak sedikit kendaraan roda dua yang diparkir di area Pantai Barat Pangandaran.
“Kendati demikian, sudah seharusnya Pemkab memikirkan kantong parkir bertingkat khusus motor di kawasan pantai. Kami juga lihat potensi dari parkir motor sangat besar. Tinggal bagaimana pengaturan untuk penarikan retribusi parkirnya, apakah di pintu masuk atau di lokasi kantong parkir,” pungkasnya. (dry)