PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna yang membahas Raperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Kamis 13 Juli 2023.
Rapat paripurna ini diperankan sebagai tujuan utama oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, dan dihadiri dengan penuh semangat oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran. Turut hadir pula dalam rapat tersebut Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, serta Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan. Dukungan juga datang dari unsur Forkopimda, Kepala SKPD yang berkaitan dengan Kabupaten Pangandaran, dan para pemangku kepentingan terkait.
Bupati Jeje Wiradinata menjelaskan esensi dari Rancangan Peraturan Daerah yang akan diusulkan (Raperda) bahwa regulasi terdahulu, yakni Uundang- undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah tidak berlaku dan digantikan oleh UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Perubahan ini membawa konsekuensi hukum terhadap 28 Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi yang sebelumnya berlaku di Kabupaten Pangandaran. Dan perubahan ini mengacu pada dasar hukum yang baru,” katanya.
Selain itu, kata Jeje, ada ketentuan baru yang mengharuskan semua jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah tunggal. Hal ini akan menjadi dasar dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah.
“Melalui Raperda yang diajukan, kita berharap dapat mengukuhkan kemandirian fiskal daerah dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pangandaran memberikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Menurutu Asikin, Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis penting dan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda Pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Maksud dan tujuan pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan tersebut harus memiliki dasar hukum di antaranya Perda,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategi. Fungsi strategi dari sebuah produk Perda antara lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
“Kami dari Fraksi PPP telah mencermati, mempelajari dan mengamati pemaparan dari Bupati Pangandaran tentang Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Asikin menegaskan, pengelolaan keuangan daerah yang baik, harus taat asas dan filosofi, maka kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Selain itu juga, akuntabilitas harus menjadi tatanan dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembinaan yang lebih baik dan optimal. Pihaknya menyatakan, akuntabilitas tersebut termasuk dalam perbaikan dan pengelolaan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami memandang perlu adanya kepastian hukum dan legal standing sebagai payung hukum dalam penentuan arah, dan kebijakan daerah termasuk di dalamnya tentang kepastian hukum arah kebijakan fiskal daerah meliputi bidang perencanaan anggaran dan pengalokasian anggaran yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (dry)