CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Sebanyak 7 unit rumah milik warga di wilayah Dusun Cibenda, RT 01, RW 01, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengalami kerusakan, akibat dampak dari pegerakan tanah.
Dua, pemilik rumah untuk sementara waktu diungsikan ke tempat yang lebih aman. Pasalnya rumahnya sudah tidak dapat ditempati, karena lantai dan temboknya mengalami retak-retak. Selain itu, permukaan tanahnya juga ada yang ambles.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Dusun Dian Rusdiana Rahman pada Minggu 06 November 2022 mengungkapkan pergerakan tanah disebabkan akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut, yang terjadi sejak Kamis 03 November 2022 lalu.
Akibatnya, 7 unit rumah milik warga yang ada di wilayah tersebut mengalami kerusakan. Bahkan ada 2 Pemilik rumah yang Kami, sarankan untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman.
“Ibu Rasih (76), dan Ibu Aroh (73), diungsikan ke rumah Keluarganya yang lebih aman, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Dian.
Dian menyebutkan, tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam musibah bencana pergerakan tanah tersebut. Hanya saja para Pemilik rumah alami kerugian material ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Untuk penanganan yang sudah dilakukan saat ini, yaitu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, guna penanganan lebih lanjut, serta mengimbau kepada warga masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut untuk selalu waspada, dan berhati-hati,” ungkapnya.
Dian, berharap mudah-mudahan Dinas Instansi terkait, yang ada di tingkat Kabupaten Ciamis, segera turun tangan, guna memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang terdampak Bencana Pergerakan Tanah, serta menurunkan Tim Geologi untuk melakukan pengecekan kontur tanah yang ada di wilayah tersebut.
Dian, menyampaikan berikut ini data warga masyarakat yang terdampak akibat Pergerakan Tanah:
1. Rumah milik Ibu Rasih (76), 1 Jiwa (Mengungsi).
2. Rumah milik Ibu Anggi Nurlianti (20), 1 Jiwa.
3. Rumah milik Ibu Aroh (73), 1 Jiwa (Mengungsi).
4. Rumah milik Ibu Eem (76), 2 Jiwa
5. Rumah milik Bapak Agus Heryanto (33), 6 Jiwa.
6. Rumah milik Ibu Rohayati (58), 1 Jiwa
7. Rumah milik Bapak Sodikin (79), 3 Jiwa. (Ucup)