Scroll to Continue
Berita

FMCM Sampaikan Tuntutan Pengelolaan Parkir di Batuhiu, Dishub Pangandaran Pastikan Solusi

×

FMCM Sampaikan Tuntutan Pengelolaan Parkir di Batuhiu, Dishub Pangandaran Pastikan Solusi

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, JURNAMEDIA.ID – Beberapa waktu lalu, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ciliang Menggugat (FMCM) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pangandaran. Mereka melakukan audiensi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya mengenai status pengelolaan lahan parkir di kawasan wisata Batuhiu.

Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran memastikan bahwa pihak ketiga atau vendor yang saat ini mengelola parkir di Batuhiu akan memenuhi tuntutan warga Desa Ciliang.

Advertisement
Advertisement

“Pengelolaan parkir di Pantai Batuhiu tetap akan dilakukan oleh pihak ketiga. Jika dikelola langsung oleh Pemkab, akan cukup berat karena keterbatasan anggaran serta sumber daya manusia (SDM), sehingga harus dipihakketigakan,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, Kamis, 12 September 2024.

Baca juga:  Pertama di Indonesia, Pemkab Bandung Berikan Perlindungan BPJS bagi Penyelenggara Pemilu 2024

Terkait status tanah yang digunakan sebagai lahan parkir, Ghaniyy menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran tetap memiliki hak untuk mengelola area tersebut.

“Lahan parkir itu adalah tanah milik negara, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, Pemkab berhak mengelolanya,” jelasnya.

Mengenai tuntutan yang disampaikan oleh para juru parkir yang juga merupakan warga Desa Ciliang, Ghaniyy memastikan bahwa pihak ketiga akan memenuhi permintaan mereka, termasuk terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya sudah menginstruksikan kepada pihak vendor untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan bagi para petugas parkir, asalkan tidak terjadi tumpang tindih dengan program pemerintah dan perusahaan,” katanya.

Selain itu, tuntutan terkait gaji juga akan dipenuhi. Gaji para petugas parkir akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yakni sebesar Rp 2.080.000.

Baca juga:  Beginilah Kesiapan Pemkab Pangandaran Jelang Libur Nataru 2024

“Gaji akan disesuaikan dengan UMK, sesuai keinginan warga,” lanjut Ghaniyy.

Namun, ia menjelaskan bahwa gaji tersebut hanya dialokasikan untuk empat orang pegawai. Sementara itu, warga menginginkan tambahan jumlah pegawai menjadi delapan orang.

“Kalau soal jumlah pegawai, itu bisa dibicarakan lebih lanjut dengan pihak ketiga untuk mencapai kesepakatan,” tambahnya.

Ghaniyy juga menekankan bahwa pihak ketiga yang berinvestasi dalam pengelolaan parkir tentu memiliki pertimbangan tersendiri. Namun, yang terpenting adalah pihak ketiga siap memenuhi tuntutan warga Desa Ciliang.

“Intinya, mereka akan memenuhi apa yang diinginkan warga Ciliang,” pungkasnya. (**)