Berita

H. Tedi Gunandi Serap Aspirasi Warga Sirnagalih dalam Agenda Reses Masa Sidang 2025–2026

×

H. Tedi Gunandi Serap Aspirasi Warga Sirnagalih dalam Agenda Reses Masa Sidang 2025–2026

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Daerah Pemilihan (Dapil) II, H. Tedi Gunandi, S.Kom., M.Si., melaksanakan kegiatan reses masa persidangan I tahun 2025–2026 di Blok Pesantren, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang. Kegiatan ini merupakan amanat konstitusi untuk menjaring aspirasi masyarakat secara langsung, sekaligus memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan warga. Dalam sambutannya, H. Tedi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebutuhan masyarakat di wilayah dapilnya. “Reses adalah momen penting untuk mendengar langsung suara masyarakat. Saya ingin suasana komunikasi cair agar bapak-bapak tidak segan menyampaikan aspirasi secara terbuka,” ujar H. Tedi Gunandi dalam pertemuan tersebut. Selama pelaksanaan reses, masyarakat menyampaikan berbagai isu penting mengenai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan fasilitas sosial dan pendidikan. Setiap aspirasi dicatat sebagai bahan pembahasan dalam agenda kerja dan penganggaran pemerintah daerah ke depan. Salah satu capaian yang telah terealisasi sesuai aspirasi warga adalah penyediaan tanah wakaf untuk area pemakaman bagi warga RW 007 Kelurahan Cipedes dan RW 002 Kelurahan Sirnagalih. “Alhamdulillah, urusan makam sudah selesai. Selanjutnya, kami akan mengupayakan pembangunan infrastrukturnya pada tahun anggaran berikutnya, sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya. Kegiatan ini turut dihadiri tokoh masyarakat serta warga sekitar yang memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pembangunan di wilayah Indihiang dan sekitarnya. Melalui reses ini, H. Tedi berharap aspirasi yang dihimpun dapat menjadi pijakan kebijakan yang lebih tepat sasaran serta mendorong percepatan pembangunan di Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA (JM) – Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Dapil II, H. Tedi Gunandi, S.Kom., M.Si., melaksanakan kegiatan reses masa persidangan I tahun 2025–2026 di Blok Pesantren, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, pada Sabtu (29/11/2025). Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, sekaligus memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya.

Dalam sambutannya, H. Tedi menegaskan bahwa reses merupakan momentum untuk mendengar, mencatat, dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat di wilayah dapilnya.

“Mohon maaf jika cara berkomunikasi saya lebih banyak bercengkerama dan banyol. Tujuannya agar kita lebih dekat, supaya bapak-bapak tidak segan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada saya,” ungkapnya di hadapan warga.

Melalui cara komunikasi yang hangat dan humanis, ia berharap masyarakat dapat lebih terbuka mengutarakan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Baca juga:  Ketua PHRI Pangandaran Dapat Dukungan dari Berbagai Kalangan Jelang Pilkada 2024

Salah satu aspirasi warga yang sudah terealisasi adalah penyediaan tanah wakaf untuk area pemakaman. H. Tedi menjelaskan bahwa warga RW 007 Kelurahan Cipedes dan RW 002 Kelurahan Sirnagalih sudah dapat memanfaatkan lahan tersebut.

“Alhamdulillah, urusan makam sudah selesai. Selanjutnya, sesuai aspirasi bapak-bapak, kita akan upayakan pembangunan infrastrukturnya pada tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.

Kegiatan reses ini turut dihadiri para tokoh masyarakat setempat. Mereka menyampaikan dukungan penuh terhadap program pembangunan yang direncanakan. Ia berharap kegiatan reses ini menjadi jembatan komunikasi berkelanjutan yang mampu menghasilkan kebijakan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat Kota Tasikmalaya.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan reses ini,” jelasnya.

Baca juga:  Warga Temukan Jasad Rifki di Bibir Pantai Dalam Kondisi Telungkup

Melalui reses di Kelurahan Sirnagalih, aspirasi masyarakat diharapkan dapat terakomodasi secara optimal pada pembahasan program pembangunan tahun mendatang. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan percepatan pembangunan daerah di wilayah Dapil II, khususnya Kecamatan Indihiang.