Disisi lain, Herdiat mengatakan pengendalian kecurangan dalam pengolahan keuangan daerah menjadi sangat penting supaya penyelenggaraan pemerintah daerah serta pembangunan daerah berada pada jalur yang benar sesuai visi misi Ciamis dan perundang-undangan.
“Sebagai upaya dalam kebijakan pengendalian telah diterbitkan peraturan bupati Ciamis Nomor 75 tahun 2022 tentang pedoman umum pengawasan intern pemerintah kabupaten ciamis,” ucap Herdiat.
“Yang demikian bertujuan agar terciptanya penyelenggaraan pengawasan intern yang efektif dan efisien sesuai standar dan ketentuan peraturan yang berlaku dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” imbuhnya.
Herdiat juga menyampaikan pemerintah kabupaten ciamis selama 9 tahun berturut-turut dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2021 selalu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Dengan diadakannya kegiatan ini tentu suatu keberuntungan bagi Pemkab Ciamis mudah-mudahan apa yang nanti disampaikan dalam kegiatan ini menjadi ilmu bagi kita agar lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas selaku pengelola keuangan negara,” tandasnya. (Zii)