Sehingga menuntut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menanganinya harus benar-benar profesional, dan memenuhi kriteria standar pelayanan minimal.
Menurut Herdiat, terkait keberadaan pemadam kebakaran dan penyelamatan tentu harus sama-sama menyamakan persepsi berdasarkan sudut pandang undang-undang dan agenda besar negara.
Di mana tugas pemadam kebakaran bukan hanya sebagai penjaga kota yang bertindak pasif, tetapi lebih dari itu berperan aktif dalam proses pembangunan melindungi hasil pembangunan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Peran penting pemadam kebakaran tercermin dari tugas dan tanggung jawabnya, diantaranya adalah melakukan penanganan kebakaran serta bencana lainnya serta melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan bahaya kebakaran dan bencana lainnya,” bebernya.
Pemadam kebakaran dan penyelamatan, sambung dia, harus terus sinergis dengan seluruh masyarakat guna mewujudkan tema hari ulang tahun saat ini yaitu pemadam kebakaran dan penyelamatan tangguh rakyat tumbuh Indonesia maju.
“Saya sering mendengar laporan dari masyarakat kalian sering bertindak cepat dan cermat, serta responnya sangat luar biasa ketika menghadapi musibah baik bencana alam maupun kebakaran, kalian selalu siap siaga,” tandasnya. (Zii)