Scroll to Continue
Parlemen

Inilah Rekomendasi DPRD Pangandaran Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2022

39
×

Inilah Rekomendasi DPRD Pangandaran Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah mengeluarkan rekomendasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Pengumuman ini dilakukan pada hari Rabu 07 Juni 2023 di gedung Rapat Paripurna DPRD Pangandaran.

Pengumuman laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 dilakukan dalam pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kusdiana, Kepala BPKAD, dan SKPD terkait.

Acara tersebut juga dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang ingin melihat rekomendasi DPRD terhadap laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Asep Noordin, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, menjelaskan hasil rapat paripurna DPRD terkait rekomendasi atau penetapan rekomendasi DPRD terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2022.

“Ada 4 hal terkait dengan administrasi keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Asep kepada wartawan Rabu 07 Juni 2023

Ia menyatakan bahwa BPK RI telah menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tentunya, DPRD akan menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan karena pada tahun anggaran 2022, Kabupaten Pangandaran mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Apa yang kita sadari adalah masalah keuangan kita, yang telah terasa sejak tahun 2020 hingga hari ini, terutama dengan adanya COVID-19. Namun, ini bukanlah alasan, karena pemeriksaan ini tidak hanya berkaitan dengan kondisi ekonomi secara makro. Ini juga mencakup pengelolaan usaha, administrasi, dan pengadaan,” jelasnya.

Menurutnya, terdapat beberapa persoalan terkait dengan kesalahan kode rekening yang bersifat administratif.

BACA JUGA :   Banggar DPRD Pangandaran Usul Agar Rapat Konsultasi Rancangan KUA-PPAS TA 2024 Diterima

Selain itu, kata Asep, terdapat masalah pendapatan dan aset yang tumpang tindih dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis, yang merupakan kabupaten induk, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemekaran Kabupaten Pangandaran. Seharusnya, persoalan ini sudah diselesaikan dalam menjalankan undang-undang tersebut, terkait dengan aset yang bergerak atau tidak bergerak di wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Namun, BPK RI masih menemukan adanya tumpang tindih aset. Rekomendasi yang diberikan adalah agar Pangandaran segera berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Hingga saat ini, terdapat beberapa potensi pendapatan yang belum diretribusikan, seperti yang telah diselesaikan oleh pihak ketiga, seperti pedagang,” ucapnya.

“Meskipun ini adalah temuan dari BPK RI, Bupati Pangandaran pada saat itu baru menjabat. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemindahan dan sebagainya. Namun, kami ingin memastikan bahwa proses ini tidak memberatkan para pedagang, mengingat adanya proses pemindahan dan sebagainya. Sehingga, penarikan retribusi belum dilakukan. Namun, jika hal ini dibiarkan terlalu lama, tentu akan menjadi persoalan. Terlebih lagi, pendapatan tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah, sehingga pemerintah daerah harus melaksanakannya,” papar Asep.

Pemkab Pangandaran memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola keuangan daerah dengan baik. Menurut seorang narasumber, pelaku usaha di daerah tersebut juga harus taat pada ketentuan yang berlaku. Diketahui bahwa retribusi yang dikenakan pada pelaku usaha akan dikembalikan dalam bentuk pembinaan dan pembangunan.

Pansus DPRD Pangandaran telah menyampaikan 11 rekomendasi terkait pengelolaan keuangan daerah. Salah satu rekomendasi tersebut adalah laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan agar setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Tentunya, terdapat beberapa temuan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi. Rekomendasi kedua ditujukan kepada Pemkab Pangandaran untuk melakukan penilaian risiko dan merancang strategi mitigasi guna meminimalisir dampak keuangan akibat kebijakan percepatan pelaksanaan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2021-2026 yang ditargetkan selesai pada tahun 2024.

BACA JUGA :   Anggota DPRD Ciamis Fraksi Demokrat Bantu Warga Perbaiki Jembatan Putus

“Meskipun RPJMD kita berlaku hingga tahun 2026, bupati dan wakil bupati Pangandaran harus menyelesaikannya pada tahun 2024,” ujar seorang sumber.

Asep, seorang ahli dalam bidang ini, menyampaikan pentingnya menyusun program prioritas di dalam program prioritas itu sendiri agar RPJMD dapat tercapai sesuai harapan. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis harus diambil.

Selanjutnya, terkait dengan penerapan kebijakan defisit APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan pinjaman daerah, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17 TMK O7/2021 tentang batas maksimal defisit APBD secara kumulatif dan batas maksimal pinjaman daerah tahun anggaran 2022. Saat ini, Pemda Pangandaran seringkali melakukan pinjaman jangka pendek.

“Pinjaman jangka pendek tidak memerlukan persetujuan DPRD karena telah diatur dalam ketentuan. Pinjaman tersebut dibayarkan setiap tahun,” jelasnya.

Asep menekankan perlunya BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) membatasi ukuran pinjaman agar tidak melebihi potensi pendapatan daerah. Terdapat batasan maksimal yang harus diperhatikan, tergantung pada pendapatan daerah. Asep menekankan agar tidak terjebak dalam siklus berkelanjutan dari pinjaman dan hutang. Penting untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah.

Namun, Asep juga mengakui bahwa masih terdapat beberapa persoalan terkait utang yang belum terbayarkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Namun, berdasarkan rapat yang telah dilakukan, persoalan ini akan teratasi. Secara keseluruhan, utang dan defisit mencapai jumlah sekitar Rp400 miliar.

“Namun, kami optimis bahwa utang tersebut akan terbayar seiring berjalannya waktu. Harapan kami adalah pada masa jabatan Bupati Jeje dan Wakil Bupati Ujang, tidak ada lagi hutang yang ditinggalkan pada tahun 2024. Dengan demikian, APBD Pangandaran akan sehat dan tidak lagi berkutat pada masalah hutang-piutang, melainkan pada pengelolaan APBD yang baik hingga akhir masa jabatan Bupati Jeje dan Wakil Bupati Ujang,” ungkap Asep.

BACA JUGA :   Tampung Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Ciamis Gelar Reses di Kecamatan Purwadadi

Ia menjelaskan bahwa seorang bupati diwajibkan menyelesaikan temuan BPK dalam waktu 60 hari dan melaporkannya kepada DPRD untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pengawasan. Waktu 60 hari dihitung sejak temuan tersebut diserahkan oleh BPK.

“Terlepas dari masalah jangka pendek, strategi pelunasan harus disusun oleh Pemda. Perubahan rancangan APBD harus mempertimbangkan prioritas kebijakan pemerintah daerah. Hal ini harus disesuaikan dengan kemampuan daerah, yang harus dilakukan secara rasional. Kita boleh mempercepat program-program, tetapi harus tetap rasional. Pak bupati juga memiliki pemikiran yang sama. Pendapatan daerah kita sangat tergantung pada pajak hotel dan restoran dari sektor pariwisata,” jelas Asep.

Asep menyebutkan bahwa setiap tahun terdapat 4 juta wisatawan yang mengunjungi Pangandaran. Untuk meningkatkan jumlah tersebut, diperlukan strategi lain. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mendukung segera diaktivasikannya Bandara Nusawiru, sehingga wisatawan tidak hanya datang dari Bandung, Jakarta, dan Pangandaran, tetapi juga dari Bali-Pangandarsn. Asep yakin bahwa konsep ini akan menarik minat wisatawan dan meningkatkan kunjungan ke Pangandaran.

Dengan mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah, Pangandaran dapat terus maju dan menjadi destinasi wisata yang lebih menarik. Penting bagi semua pihak terlibat untuk bekerja sama dan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan guna mencapai tujuan bersama.