Scroll to Continue
Berita

Kantor Desa Waringinsari Banjar Diontrog Massa, Ada Apa?

×

Kantor Desa Waringinsari Banjar Diontrog Massa, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Puluhan massa mendatangi kantor desa waringinsari menuntut dua oknum BPD dipecat lantaran sudah melakukan pencurian arsip dan dokumen milik desa. Foto:Ucup Lesmana/JM

Menurut dia, selain mengakui perbuatannya, aksi pencurian oleh pelaku juga terekam kamera CCTV milik desa dan dilakukan beberapa kali. Jadi, pelaku sudah melanggar janji dan sumpah jabatan sehingga tidak layak mewakili masyarakat di lembaga BPD.

“Kalau yang diwakilkannya tidak puas atas kinerja kenapa musti dipertahankan oleh BPD, kami meminta pelaku dipecat atau mundur dari BPD,” pintanya tegas.

Advertisement
Advertisement

Sementara itu, Ketua BPD Desa Waringinsari, Poniman menyebutkan terkait pemberhentian pelaku merupakan wewenang Wali Kota Banjar, dan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pelaku.

“Kami sudah melakukan rapat internal, dan terkait pemecatan itu adalah wewenang Wali Kota. Namun dalam dua hari ini kami akan menggelar musyawarah desa untuk menentukan pemecatan sekretaris,” ungkapnya.

Baca juga:  Jadi Prioritas, DPP PAN Antarkan Surat Rekomendasi Calon Bupati Ino Darsono ke Pangandaran

Di tempat yang sama, Sekretaris Desa Waringinsari, Saeful Anwar mengatakan, total nilai dokumen negara yang dicuri oleh kedua pelaku bernilai Rp 30 miliar.

“Dokumen negara yang dicuri oleh pelaku merupakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pemerintah Desa Waringinsari tahun 2013 sampai tahun 2021 dengan total nilai kerugian mencapai Rp 30 miliar,” bebernya.

Anwar mengaku beban moril terhadap warganya lantaran kedua pelaku hanya diganjar hukuman tindak pidana ringan.

“Vonis merupakan putusan Majelis Hakim dan itu diluar wewenang pemerintah desa, namun kami merasa dirugikan dengan putusan tersebut karena saya sebagai pelapor,” sesalnya.

Penulis: Ucup Lesmana