Kasus Investasi MBA Melebar, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat - JurnalMedia.id
Berita

Kasus Investasi MBA Melebar, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat

×

Kasus Investasi MBA Melebar, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, JurnalMedia – Polemik dugaan investasi ilegal berkedok aplikasi MBA di Kabupaten Pangandaran kian menjadi sorotan publik. Data resmi dari kepolisian menunjukkan dampak kerugian yang luas, dengan ribuan warga mengaku tidak dapat menarik dana yang telah mereka setorkan.

Polres Pangandaran membuka posko pengaduan bagi korban setelah laporan masyarakat terus bertambah. Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menyebut, hingga Rabu (11/2/2026), lebih dari 2.000 orang telah mengisi formulir pengaduan, baik secara langsung maupun melalui kanal daring. Nilai kerugian yang dilaporkan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Situasi tersebut memicu keresahan sosial di masyarakat. Pada Senin (9/2/2026), ratusan warga yang mengaku sebagai member MBA mendatangi kantor operasional aplikasi tersebut di Kecamatan Parigi. Mereka menuntut penjelasan karena dana yang disetorkan tidak bisa ditarik dan pengelola tidak memberikan kepastian. Aparat kepolisian turun tangan untuk meredam massa dan melakukan pendataan guna kepentingan penyelidikan.

Tokoh pemuda Pangandaran, Tian Kadarisman, menilai kasus ini tidak sekadar persoalan investasi bermasalah. Menurutnya, peristiwa tersebut telah berkembang menjadi isu sosial, moral, dan hukum karena menyangkut kepercayaan publik yang diduga dimanfaatkan.

Baca juga:  Polres Banjar Gelar Bakti Sosial di Ponpes Darul Ikhlas Peringati Hari Jadi ke-74 Humas Polri

“Ini bukan hanya soal kerugian materiil. Ada dugaan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat yang dampaknya meluas hingga memicu keresahan sosial,” ujarnya. Ia menambahkan, banyak keluarga terdampak secara ekonomi dan hubungan sosial antarwarga ikut terganggu.

Polemik semakin kompleks dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dalam promosi atau ajakan kepada masyarakat untuk bergabung. Dalam kultur masyarakat yang masih menjunjung tinggi kepercayaan terhadap tokoh publik, keterlibatan pejabat dinilai dapat memunculkan persepsi legitimasi.

“Ketika masyarakat melihat ada figur publik yang ikut, mereka cenderung menganggap kegiatan tersebut aman. Padahal kepercayaan itu sangat berharga dan harus dijaga,” kata Tian.

Secara normatif, dugaan tersebut berpotensi menyentuh ranah etika jabatan publik. Berdasarkan UU MD3, anggota DPRD wajib menjaga martabat dan kredibilitas lembaga serta tidak menyalahgunakan jabatan. Kode etik DPRD juga melarang konflik kepentingan dan tindakan yang merusak kepercayaan publik, dengan mekanisme pemeriksaan melalui Badan Kehormatan.

Dari sisi hukum pidana, apabila penyelidikan menemukan unsur penipuan seperti penggunaan kedudukan atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang, perbuatan itu dapat dijerat ketentuan penipuan dalam KUHP baru. Selain itu, pihak yang turut serta, menyuruh, atau membantu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan penyertaan.

Baca juga:  Tragedi Sungai Citanduy: Nazril Ilham Ditemukan Tak Bernyawa

Dalam perspektif regulasi jasa keuangan, penghimpunan dana masyarakat wajib memiliki izin dari otoritas berwenang. Tanpa izin resmi, praktik tersebut dapat dikategorikan ilegal. Jika ditemukan pola perekrutan berjenjang dengan keuntungan dari setoran anggota baru tanpa usaha riil, maka skema tersebut berpotensi masuk kategori money game atau ponzi. Bahkan, jika terdapat upaya penyamaran aliran dana, kasusnya dapat berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang.

Tian mendorong aparat kepolisian dan otoritas terkait untuk mengusut tuntas dugaan praktik MBA secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri aliran dana dan struktur perekrutan. Ia juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum, namun pengawasan publik tetap diperlukan.

“Masyarakat harus tetap tenang tetapi kritis. Yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga dan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia berharap penanganan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas pejabat publik dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Pangandaran. (**)