CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Berita mengenai masalah dalam ekspor batok kelapa dan serat kayu yang terhambat oleh bea cukai terus menjadi topik pembicaraan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Meskipun awalnya sangat populer di media sosial, ekspor ini mengalami kesulitan karena dianggap belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Isu ini tidak hanya viral di platform online tetapi juga menarik perhatian Juru Bicara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Yustinus Prastowo.
Mereka merespons keluhan terkait kasus ini, yang dianggap tersendat oleh kebijakan Dirjen Bea Cukai. Bahkan, kabarnya, pengusaha kecil diminta membayar sejumlah besar uang agar pengirimannya bisa dilanjutkan.
Kabar ini jadi ramai berkat viralnya di platform X, terutama dibahas oleh akun besar @mazzini_gsp. Dalam tweet-nya, dia memohon bantuan dari pihak Bea Cukai RI, Bea Cukai Priok, dan Yustinus Prastowo.
Tweet tersebut mengungkapkan bahwa ekspor batok kelapa dan serat kayu mengalami hambatan di bea cukai dan harus membayar sejumlah uang sebesar Rp118 agar ekspornya bisa dilanjutkan. Jika tidak membayar, produk yang ditahan akan disita,” ujarnya.
Dikarenakan pelaku ekspornya adalah UMKM, akun tersebut menyatakan bahwa situasi ini sebenarnya tidak mendukung produktivitas. Mereka menganggap bahwa upaya ekspor dari UMKM baru mulai berkembang, terutama karena proses perizinan yang sulit dan belum ada penjualan produk. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan mengapa harus dikenakan biaya yang besar, terutama bagi skala usaha sekecil UMKM.
Akun resmi Bea Cukai RI telah menanggapi cuitan yang viral tersebut. Bea Cukai menyebut bahwa CV Borneo Aquatic telah melakukan ekspor dengan nomor Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023.
“Pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan,” katanya dalam balasan cuitan tersebut.
“Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat. Atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB,” terangnya.
Bea Cukai juga menjelaskan bahwa setelah pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), jika eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya, mereka dapat mengajukan kembali PEB setelah melakukan perbaikan dan menyelesaikan biaya-biaya yang muncul selama proses sebelumnya kepada pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
“Bea Cukai Priok @beacukaipriok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul,” tuturnya.
Bea Cukai juga menyatakan bahwa pihak eksportir, yaitu CV Borneo Aquatic, telah memberitahukan bahwa mereka telah mengajukan permohonan keringanan biaya kepada pihak pelayaran. Selain itu, mereka akan mengajukan permohonan keringanan biaya-biaya yang timbul kepada pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).
Prastowo, kemudian mengungkapkan niatnya untuk melakukan tindak lanjut terhadap temuan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Dia menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan tindakan konkret.
Prastowo juga mengucapkan terima kasih kepada pemilik akun @mazzini_GSP. Mengonfirmasi bahwa sedang berkoordinasi dengan rekan-rekannya di Dirjen Bea Cukai untuk mendapatkan informasi dan kronologi lengkap mengenai kejadian tersebut, serta akan menindaklanjuti sesuai kebijakan yang berlaku.
Pihak UMKM menerima surat pemberitahuan pada 1 Oktober 2023 bahwa kontainer berisi produk ekspornya ditahan berdasarkan nota intelijen pada 23 September 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan, UMKM diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa komoditas tersebut akan digunakan sebagai dekorasi akuarium. (Azmi Fikri Amnullah)