BANJAR, JurnalMedia – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus meninggalnya Muhammad Chandra, yang sebelumnya dinyatakan tenggelam. LBH menekankan pentingnya pendekatan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menangani kasus ini.
Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 07 April 2025 di sebuah rumah makan di Kota Banjar, menyampaikan bahwa kehadiran timnya merupakan tindak lanjut atas laporan dari keluarga korban. Mereka menilai bahwa penanganan awal oleh pihak kepolisian belum maksimal.
“Orang tua almarhum telah melapor ke Polsek, namun menurut penilaian kami, prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, ketika keluarga menghubungi kami, kami langsung datang dari Bekasi untuk memberikan bantuan hukum agar kasus ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di publik,” jelas Andi.
Sementara itu, Ketua Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak LBH Benteng, Wahyuni, menambahkan bahwa berdasarkan keterangan orang tua serta teman-teman dekat almarhum, terdapat dugaan kuat bahwa Chandra mengalami tekanan psikis berat sebelum akhirnya mengakhiri hidupnya.
“Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis dan seksual. Dugaan kami, korban mengalami kekerasan psikis yang memicu tindakan ekstrem ini,” kata Wahyuni.
LBH menyebut bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polres dengan mengacu pada pasal 76C dan 80 UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana minimal 3 tahun 6 bulan serta denda maksimal Rp72 juta bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Hukuman dapat ditingkatkan apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.
Meski belum mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat, LBH menegaskan bahwa laporan telah disusun berdasarkan kesaksian dari keluarga serta rekan-rekan korban. Wahyuni juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan kasus ini berkembang lebih jauh ke arah dugaan pelecehan atau bentuk kekerasan lainnya, tergantung hasil penyidikan lanjutan.
“Yang jelas, pintu masuk dari laporan ini adalah dugaan kekerasan psikis. Selanjutnya, kita serahkan kepada penyidik untuk mendalami lebih lanjut, apakah ada unsur kekerasan lain yang terlibat,” pungkas Wahyuni. (Ucup)