Hukum & Kriminal

Mahasiswi Pembuang Bayi Berhasil Diamankan. Polisi : Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Mahasiswi Pembuang Bayi Berhasil Diamankan. Polisi : Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
apolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Ipda Ateng dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Kamis 03 November 2022.

CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Kepolisian Resor Ciamis, Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pembuang bayi dalam keadaan meninggal. Tersangka berhasil diamankan pada tanggal 2 November 2022 kemarin.

“Kami berhasil mengamankan diduga pelaku hari kemarin, dan hari ini telah ditetapkan tersangka sebagai pelaku yang membuang anak,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Ipda Ateng dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Kamis 03 November 2022.

Tony menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana pembuangan bayi ini sebagaimana tindak lanjut penemuan bayi di sungai pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu. Bayi ditemukan di Kalianyar, Cibeureum, Sindangrasa, Ciamis, Jawa Barat dalam kondisi meninggal.

“Diduga pelaku yang merupakan seorang Mahiswi malu karena hamil dan menyadari beberapa bulan lalu pelaku merasa ada yang gerak-gerik tapi tidak merasa hamil. Namun sehari sebelum melakukan lahiran di persawahan berjarak 500 meter dari rumah tersangka, kemudian pelaku membawa anak yang dilahirkan di lokasi sungai yang tidak jauh dari tempat dia melahirkan,” tuturnya.