Scroll to Continue
Berita

Mantan Pegawai Bank di Pangandaran Diringkus Polisi di Bekasi, Begini Kronologinya

×

Mantan Pegawai Bank di Pangandaran Diringkus Polisi di Bekasi, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama didampingi Wakapolres Kompol Sukmawijaya dan Kasat Reskrim AKP Herman saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Senin 4 Desember 2023. Foto:dry/JM

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Diduga melakukan tindak pidana korupsi atau penggelapan seorang mantan pegawai bank di Pangandaran berinisial Ar berhasil diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar.

Diketahui, kasus tindak pidana perbankan ini merupakan limpahan dari Polres Ciamis pada tahun 2022.

Advertisement
Advertisement

Dalam konferensi persnya, Kapolres Pangandaran, AKBP Imara Utama menyampaikan tersangka menjalakan aksinya dengan modus operandi yakni menawarkan program Britama Hot Deal atau tabungan deposito sendiri pilih hadiahnya kepada nasabah.

“Setelah nasabah mengikuti dan menyerahkan uang, oleh Ary (Pelaku) tidak dilaporkan dan tidak dilakukan pencatatan terkait progam tersebut,” ujar Imara didampingi Wakapolres Kompol Sukmawijaya dan Kasat Reskrim AKP Herman kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Pangandaran, Senin 4 Desember 2023.

Kata Imara, uang progam tersebut dari nasabah malah dugunakan mantan pegawai bank di Pangandaran itu untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga:  Satreskrim Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus Enam Kelompok Curanmor

“Dari 6 nasabah yang mengikuti progam tersebut, pelaku berhasil meraup uang senilai Rp 468 juta,” katanya.

Imara menegaskan, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 49 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

“Ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda Rp 10 miliar, paling banyak Rp 200 miliar,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Herman mengatakan, untuk modusnya, tersangka ini menawarkan progam berupa Britama Hot Deal hadiah pilih sendiri, kemudian nasabah menyetor kepada tersangka. Namunm dalam penyetoranya itu bervariasi.

“Untuk meyakinkan para nasabah, si pelaku membuat surat pernyataan seolah-olah bahwa progam deposito ini betul atau benar ada, kemudian untuk hadiahnya itu tergantung besar kecilnya deposit. Namun demikian uang nasabah tidak dimasukan pembukuan sistem perbankan dan tidak dilaporkan melainkan dipakai untuk kepentingan pribadinya,” tuturnya.

Baca juga:  Ribuan Warga Banjar Antusias Sambut Tahun Baru Islam 

Herman membeberkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku di Bekasi berdasarkan informasi dari anaknya yang pindah sekolah dari Pangandaran ke Bekasi.

“Dari informasi tersebut, kemudian kami telurusi sehingga kami menemukan alamatnya di daerah bekasi, pelaku pun berhasil kita ringkus di sebuah rumah kontrakannya,” jelasnya.

Menurut Herman, pelaku Ary sudah diberhentikan sebagai pegawai Bank sejak 2018 lalu.

“Tersangka sudah diberhentikan dari tempat kerjanya. Namun itu dari kasus disiplin,” sebutnya.

Perbuatan tersangka dilakukan dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2018 dan baru diketahui atau terungkap pada 10 Maret 2020. Sementara pelaku berhasil diringkus oleh tim Resmob Polres Pangandaran di Bekasi pada 13 Oktober 2023.  (*)