Peran Strategis Pemuda
Pesta demokrasi pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU No.3/2022 Tentang Tahapan dan Jadwal, akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dan tahapanya sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2022. Sebagaimana layaknya sebuah pesta tentu harus meriah yang melibatkan semua pihak tidak terkecuali peran dari pemuda.
Pemuda merupakan entitas penting sebagai generasi penerus bangsa yang mempunyai peran ideal dalam perhelatan pemilu 2024. Disadari atau tidak, pemuda memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam akselerasi pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemuda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam kehidupan politik dan demokrasi.
Peran para pemuda dalam gelaran pemilu 2024 dapat diaktualisasikan setidaknya ke dalam empat posisi.
Pertama, melibatkan diri sebagai penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, Penyelenggara KPU mulai dari tingkat daerah KPU Provinsi, KPU kab/kota hingga PPK PPS KPPS dan Pantralih. Atau juga Bawaslu Provinsi, jajaran Bawaslu Kab/kota, Panwascam, PKD hingga PTPS.
Peran sebagai penyelenggara pemilu manfaat yang dapat diperoleh adalah pengetahuan empiris dan teknis seputar penyelenggaraan pemilu dan demokrasi. Para pemuda akan mengetahui bagaimana kesulitan-kesulitan yang dihadapi di lapangan sebagai aktor penyelenggara pemilu.
Dari mulai keterampilan teknis, manajerial hingga sosiokultural yang dihadapi. Dengan terlibat sebagai penyelenggara pemilu, pemuda juga akan menyadari bahwa bekerja sebagai penyelenggara tidak semudah yang terlihat. Melalui perannya sebagai penyelenggara pemilu, para pemuda berarti siap untuk menjadi bagian integral dari proses pemilu dan demokrasi.
Kedua, terlibat dalam kontestasi politik secara langsung menjadi peserta pemilu, sebagai calon anggota legislatif dari pusat sampai ke daerah. Atau sebagai tim pemenangan salah satu calon legislator atau pasangan calon presiden tertentu. Sebagai peserta atau tim pemenangan bisa memperoleh pengalaman tentang dinamika politik demokrasi dan kepemiluan dalam kontek kepesertaan. Memahami konflik kepentingan yang terjadi selama proses pemilu dengan para pihak, partai politik, penyelenggara, pengawas, dan masyarakat sebagai pemilih. Pengalaman yang diperoleh nantinya akan berguna untuk proses pendewasaan berdemokrasi.
Ketiga, menjadi bagian dari kekuatan civil society yang mengambil peran aktor edukatif bagi masyarakat. Peran itu bisa diwujudkan oleh para pemuda dengan bergabung dalam lembaga independen atau pemantau pemilu. Peran yang diambil diantara para peserta dan penyelenggara. Melakukan pengawasan atas jalannya penyelenggaraan pemilu 2024 baik oleh KPU, maupun oleh Bawaslu.
Ataupun melakukan pengawasan secara sukarela dan partisipatif dengan melakukan aktifitas meminimalisir konten-konten politik negatif bernada kebencian terhadap kelompok lain. Dengan menginisiasi ruang politik digital dengan konten politik lebih mendidik secara kritis kepada pemilih, selain itu pemuda bisa ikut serta mengawasi proses pemilu di semua tingkatan di PPK, PPS dan TPS, dengan mencatat kecurangan yang dilakukan oleh peserta atau penyelengara bila terjadi, kemudian melaporkannya kepada pengawas Bawaslu.