PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata membuka Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat di Aula Kantor Desa Pangandaran, pada Rabu 22 November 2023 kemarin.
“Mudah-mudahan MUSCAM ini berjalan dengan baik karena nanti ada pergantian kepengurusan, membentuk konsep program kerja dan lain sebagainya,” kata Jeje saat sambutan.
Jeje menjelaskan kedudukan Musyawarah adalah hal penting karena merupakan bagian dari penerapan demokrasi Pancasila.
“Musyawarah adalah penjabaran dari sila ke -4. Pancasila yang isinya penting seperti ngobrol, berdialog, menerima dan memberikan masukan sebagai wujud kebersamaan, semua konsep itu jadi musyawarah,” jelasnya.
Ia juga pun mengaku bahwa kehadirannya dalam acara tersebut bertindak sebagai warga Pangandaran.
“Saya hadir sebagai penduduk Pangandaran karena merasa orang Pangandaran, yach mudah-mudahan kita terus bisa bergerak maju,” harap Jeje.
Sementara itu, Ketua Umum PPDI Kabupaten Pangandaran Dede Wahyu menyampaikan kebutuhan mendesak adalah terbentuknya kepengurusan tingkat kecamatan seluruh Kabupaten Pangandaran.
“Ini penting menurut kami secara organisasi bahwa pengurus kecamatan atau tingkatan di bawahnya menjadi urgent karena estafet kepemimpinan atau estafet instruksi,” sebut Dede.
Dede mengajak dan mengimbau kepada para anggota PPDI agar menyelaraskan kinerja dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pangandaran karena pada dasarnya PPDI beririsan dengan urusan pemerintahan.
“Kebijakan organisasi ke depan adalah bagaimana meningkatkan sumber daya manusia yang baik untuk menunjang kinerja kita dalam rangka mengelola pemerintah desa,” jelasnya.
Hadir dalam MUSCAM tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Ketua Apdesi Kabupaten Pangandaran, Ketua Umum PPDI dan jajaran, Ketua BPD Kecamatan Pangandaran bersama jajaran, Ketua Pengurus Kecamatan PPDI Pangandaran, Perwakilan Kapolsek Pangandaran, Perwakilan Danramil Kecamatan Pangandaran, Camat pangandaran, Ketua APDESI, dan para perangkat desa. (*)