PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Sat Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone di Warung Mie Ayam tepatnya Blok Pancimas, Dusun Girisetra, RT 001 RW 03 Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Kasat reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, melakukan penangkapan sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku berhasil diamankan di sekitar rumah orang tuanya.
“Petugas tiba disekitar rumah orang tua pelaku, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, sewaktu ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui semua perbuatannya,” kata Luhut, Selasa 1 November 2022.
Luhut menjelaskan, bahwa pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 13.30 WIB, sewaktu korban berada di Warung Mie Ayam miliknya tepatnya Blok Pancimas, Dusun Girisetra, RT 001 RW 03 Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
“Setelah itu korban membuatkan pesanan mie ayam yang dipesan oleh pelaku, sewaktu korban membuat pesanan pelaku masuk kedalaman warung dan berkata “TV Nyala Apa Tidak” dijawab oleh korban “NYALA”.
Setelah itu korban terus melanjutkan membuat pesanan mie ayam, tidak lama setelah itu pelaku ijin keluar dengan alasan akan membeli pulsa dan meninggalkan pesan agar mie ayam pesanannya dibungkus saja.
Selanjutnya setelah korban selesai menyiapkan pesanan mie ayam tersebut, korban masuk kedalam kamar warung dengan maksud akan mengambil handphone miliknya yang sedang dicarger, namun begitu korban melibat 2 (dua) unit handphone merk Oppo Reno4 F dan handphone merk Vivo type Y 91C yang sebelumnya disimpan dikamar warung sudah hilang,” paparnya.
Selanjutnya korban memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya dan korban menduga yang mengambil Handphone adalah orang yang memesan mie ayam, mendengar informasi tersebut suami korban mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.
Namun sewaktu melakukan pengejaran suami korban ditendang oleh pelaku hingga akhirnya terjatuh dari sepeda motor dan mengalami patah tulang kaki, dan pelaku berhasil kabur, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalipucang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). (Kiki Masduki)