PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah ditetapkan oleh BPK RI dengan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
DPRD Pangandaran Bentuk Tim Khusus untuk Pemeriksaan Laporan Keuangan
Dalam menyoroti hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemda Pangandaran yang dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, telah membentuk tim khusus (timsus) yang bertugas menangani hasil pemeriksaan laporan keuangan pemkab Pangandaran tahun anggaran 2022.
“Hal ini menyadarkan kita bahwa kondisi keuangan kita sejak pandemi COVID-19 tahun 2020 hingga 2022 masih terdampak. Namun, hal ini tidak boleh menjadi alasan,” ungkap Asep, Kamis 08 Juni 2023.
Asep menekankan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terkait dengan kondisi ekonomi secara umum, tetapi juga terkait dengan perbaikan administrasi.
Pengelolaan Aset Pemkab Pangandaran dan Tumpang Tindih dengan Ciamis
Asep menyampaikan bahwa masih ada aset Pemkab Pangandaran yang tercatat sebagai kepemilikan Kabupaten Ciamis. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Pangandaran telah menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Pada prinsipnya, Pangandaran yang telah menjadi DOB seharusnya menyelesaikan masalah terkait aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak,” ucapnya.
Namun, BPK RI masih menemukan tumpang tindih aset antara Pangandaran dengan Ciamis. Oleh karena itu, perlu dilakukan konsolidasi segera guna mengatasi masalah ini. Asep berharap temuan seperti ini tidak akan muncul lagi dalam pemeriksaan selanjutnya oleh BPK RI.
Selain itu, Asep juga menyoroti masalah terkait pemeriksaan BPK RI yang menemukan banyak kewajiban pembayaran yang belum terlunasi. Akibatnya, secara keseluruhan, hutang atau defisit anggaran pemkab Pangandaran mencapai Rp 400 miliar.
“Kami berharap selama masa kepemimpinan Bupati Jeje dan Wakil Bupati Ujang, tidak akan ada hutang yang ditinggalkan hingga tahun 2024. Dengan demikian, APBD Pangandaran dapat kembali sehat,” ujarnya.
Manajemen Pengelolaan APBD dan Penyelesaian Temuan BPK RI
Selain masalah hutang, Asep juga menyoroti bagaimana manajemen pengelolaan APBD di akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Pangandaran agar tetap dalam kondisi sehat.
Menurutnya, bupati dan wakil bupati Pangandaran saat ini memiliki kewajiban untuk menyelesaikan temuan yang disampaikan oleh BPK RI dalam waktu 60 hari.
“Mereka harus memberikan laporan kepada DPRD agar dapat ditindaklanjuti melalui proses pengawasan setelah 60 hari laporan tersebut diserahkan kepada BPK RI,” tegasnya.
Asep juga menambahkan bahwa perubahan rancangan APBD harus mempertimbangkan prioritas dan disesuaikan dengan kemampuan daerah secara rasional. “Boleh ada percepatan program, tetapi harus tetap rasional dan terukur,” sambungnya.
Asep menekankan pentingnya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Pangandaran melalui sektor pariwisata, terutama melalui pajak hotel dan restoran. Dalam hal ini, perlu ditingkatkan jumlah kunjungan wisata dengan penyelenggaraan berbagai acara dan event.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Kusdiana, menekankan bahwa hasil pemeriksaan keuangan anggaran tahun 2022 menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah Kabupaten Pangandaran.
“Kami menyadari bahwa periode 2020-2022 adalah masa yang sulit setelah terdampak COVID-19, dan dampaknya masih terasa hingga saat ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perekonomian masyarakat dan kemampuan fiskal pemerintah masih belum pulih sepenuhnya, sehingga berdampak pada realisasi PAD dan dana transfer yang tidak mencapai target yang ditetapkan. Selain itu, jabatan bupati yang seharusnya berlangsung hingga tahun 2026 juga dipersingkat menjadi tahun 2024.
“Kondisi ini mendorong kami untuk melakukan percepatan akselerasi program yang ditargetkan selesai pada tahun 2024,” paparnya.
Oleh karena itu, Kusdiana mengakui bahwa langkah-langkah kebijakan diambil untuk percepatan realisasi program tersebut, meskipun dalam kondisi yang tidak mudah. “Kami meyakini bahwa dalam setiap kondisi, optimisme harus tetap dijaga dan pesimisme harus dihindari,” pungkasnya.
Kusdiana juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menyusun rencana tindak lanjut untuk mengimplementasikan rekomendasi dari BPK RI dan timsus dari DPRD Pangandaran. Selain itu, akan dilakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKAD) guna meningkatkan pendapatan asli daerah. (dry)