Scroll to Continue
Berita

Pemdes Paledah Pangandaran Diminta Transparansi Terkait Penggunaan Dana Bumdes Tahun 2022-2023

232
×

Pemdes Paledah Pangandaran Diminta Transparansi Terkait Penggunaan Dana Bumdes Tahun 2022-2023

Sebarkan artikel ini
Kantor Kepala Desa Paledah,. Foto:Ist/JM

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Program Pengawasan Desa menjadi upaya masyarakat dalam menjalankan efektivitas program yang dirancang oleh Pemerintah Desa untuk kepentingan seluruh warga dan sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, warga Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran merasa kesulitan dalam mengakses informasi transparansi penggunaan dana BUMDes pada tahun 2022-2023. Masyarakat menilai ada beberapa program yang menggunakan anggaran desa secara tidak sesuai dan kurang transparansi.

Selain itu, tidak adanya komunikasi yang baik antara masyarakat dan Pemerintah Desa telah menyebabkan permasalahan ini mencuat dikalangan masyarakat.

Menurut salah seorang warga Desa Paledah, Misno menyebutkan permasalahan yang terjadi di Desa Paledah sebaiknya bisa diselesaikan secara internal oleh Kepala Desa ataupun Camat.

BACA JUGA :   Ini yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pelatihan Eksekutif

“Ini pentingnya pengaduan internal, sebab di situ semua masalah bisa dicari solusinya,” kata Misno kepada jurnalmedia.id, Senin 31 Juli 2023.

Sementara itu, pengurus BUMDes Sabilulungan Desa Paledah, Ahmad Riyad mengaku pihaknya sudah menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2021-2023 dan telah disampaikan kepada Kepala Desa sesuai ketentuan dalam Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

“Berdasarkan hal tersebut, tim pemeriksa menyimpulkan bahwa tidak ditemukan tindakan mall administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Paledah. Dengan demikian laporan tersebut dinyatakan ditutup,” sebutnya..

BACA JUGA :   Pemkab Bogor Boyong Beberapa Penghargaan di Ajang Humas Jabar Award 2022

Menurut dia, aduan tersebut tidak ada unsur mall administrasi di dalamnya, sehingga kami sarankan sebaiknya di Desa Paledah ada layanan aspirasi masyarakat yang dibuka secara umum.

“Jadi, melalui layanan aspirasi tersebut sehingga masyarakat memiliki tempat untuk menyalurkan pendapat atau masukannya, termasuk mereka yang ingin bertanya,” pungkasnya.

Penulis: Saefullah