Scroll to Continue
Berita

Perempuan di Banjar Jadi Korban Penipuan, Pelaku Mengaku PNS Kemenhan untuk Tipu Uang Pernikahan

×

Perempuan di Banjar Jadi Korban Penipuan, Pelaku Mengaku PNS Kemenhan untuk Tipu Uang Pernikahan

Sebarkan artikel ini
Perempuan di Banjar Jadi Korban Penipuan, Pelaku Mengaku PNS Kemenhan untuk Tipu Uang Pernikahan

BANJAR. JurnalMedia – Seorang perempuan berinisial M asal Kota Banjar, Jawa Barat, menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial AD, warga Maluku. AD mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) demi meyakinkan korban untuk bersedia dinikahi.

Dalam aksinya, AD meminta uang sebesar Rp 8,5 juta kepada M dengan alasan untuk biaya pengurusan pernikahan. Namun, alih-alih digunakan untuk persiapan pernikahan, uang tersebut justru dihabiskan pelaku untuk berjudi online, membayar kos, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Advertisement
Advertisement

“Korban dijanjikan akan dinikahi, lalu diminta uang, tetapi tidak pernah dinikahi oleh pelaku,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat 09 Mei 2025.

Baca juga:  Aktivitas Penambangan Galian C di Desa Paledah Masih Berlangsung Meski Dilarang

Iptu Heru menjelaskan, perkenalan antara M dan AD terjadi ketika keduanya bertemu di rumah salah satu saudara di Kota Banjar. Untuk memperkuat kebohongannya, AD bahkan mengirimkan foto editan dirinya yang mengenakan seragam Satpol PP serta beberapa foto kegiatan yang seolah menunjukkan dirinya sedang bertugas.

Merasa yakin dengan status pekerjaan AD, hubungan asmara antara keduanya pun terjalin. Namun, setelah uang diberikan, pernikahan yang dijanjikan tak kunjung terjadi, hingga akhirnya M menyadari telah ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka bukan PNS. Dia sebenarnya pengangguran,” jelas Iptu Heru. Kini, AD dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Ucup)