Parlemen

Perumahan Villa Bukit Residence Disorot DPRD, Izin Diminta Ditinjau Ulang

×

Perumahan Villa Bukit Residence Disorot DPRD, Izin Diminta Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
Perumahan Villa Bukit Residence Disorot DPRD, Izin Diminta Ditinjau Ulang. Foto: Istimewa Google Maps

PANGANDARAN, JurnalMedia — Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Rohimat Resdiana, mendesak Pemerintah Kabupaten Pangandaran meninjau ulang izin pembangunan perumahan Villa Bukit Residence di Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang.

Desakan tersebut ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (perizinan) serta Dinas Lingkungan Hidup, menyusul munculnya keluhan warga terkait dampak lingkungan dan ketidakjelasan pembangunan perumahan tersebut.

“Dinas terkait harus meninjau kembali izin-izin yang ada, terutama terkait pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum atau fasum-fasos yang hingga kini belum jelas,” ujarnya, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut Rohimat, lokasi perumahan yang berada di kawasan perbukitan tanpa sistem drainase yang memadai diduga menjadi pemicu banjir di wilayah sekitar.

Ia menjelaskan, saat musim hujan air dari area perumahan meluap hingga ke jalan nasional dan permukiman warga. Ketinggian air bahkan disebut mencapai lebih dari satu meter.

Baca juga:  Pertumbuhan Hotel Pesat, DPRD Pangandaran Minta Sistem Pengolahan Limbah Diperbaiki

“Kondisi ini sangat membahayakan. Dampak paling terasa dialami lembaga pendidikan RA Al-Bayan yang berada di bawah area perumahan. Sekolah itu kerap terendam air hingga setinggi betis orang dewasa karena tidak ada sistem drainase dari pihak pengembang,” ujarnya.

Selain persoalan lingkungan, Rohimat juga menyoroti keluhan konsumen yang telah melakukan pembayaran atau pemesanan unit perumahan. Hingga kini, kata dia, pembangunan fisik perumahan Villa Bukit Residence belum juga terealisasi.

“Banyak warga yang merasa dirugikan. Sudah membayar dan melakukan booking, tetapi bangunan tidak ada. Ini harus dipertanyakan. Pengembang atau pemilik proyek perlu segera dipanggil oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan untuk memberikan klarifikasi,” kata dia.

Rohimat menilai ketidakpatuhan pengembang terhadap aturan perundang-undangan tidak hanya merugikan masyarakat secara materi. Jika ditemukan pelanggaran serius, persoalan ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana.

Baca juga:  Reses Anggota DPRD Jabar Hj. Ika Siti Rahmatika Serap Aspirasi Warga Kota Banjar

Persoalan tersebut, lanjut Rohimat, juga berdampak terhadap pendapatan daerah. Dokumen seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun persyaratan lain yang berkaitan dengan retribusi belum dapat diproses karena pembangunan tidak berjalan sesuai ketentuan.

“Retribusi ke desa tidak ada, dan pendapatan asli daerah melalui SKP juga terhambat. Karena itu, Badan Pendapatan Daerah perlu bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif,” ujarnya.

Rohimat meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran segera mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.

“Pemkab harus memastikan setiap pengembang di Pangandaran mematuhi aturan lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku,” tandasnya. (**)