SUKABUMI, JURNALMEDIA.ID – Dua pemuda berinisial A (16) dan AC (18) warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Nagrak, Polres Sukabumi, Kamis 17 November 2022.
Kedua pemuda ini dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan seorang gadis asal Kecamatan Nagrak berumur 14 tahun.
Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan kedua pelaku itu melakukan aksi bejatnya dengan cara membawa korban kesebuah rumah kosong milik neneknya.
“Setibanya di rumah kosong, pelaku memberikan minuman kopi yang sudah dicampur bahan-bahan memabukan sehingga korban hilang kesadaran,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
Setelah korban tak sadarkan diri, sambung Teguh, korban pun langsung di cabuli oleh kedua pelaku sebanyak dua kali dengan cara bergiliran.
“Kedua pelaku sudah mengakui perbuatanya, dan kini keduanya sudah kami amankan. Selanjutnya, kasus tersebut akan kita limpahkan ke Polres Sukabumi untul penyidikan selanjutnya,” pungkasnya. (red)
Sumber: LingkarJabar