Scroll to Continue
Berita

Polres Banjar Ungkap Enam Kasus Narkoba Pascalebaran, 10 Tersangka Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur

×

Polres Banjar Ungkap Enam Kasus Narkoba Pascalebaran, 10 Tersangka Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna menjelaskan rincian hasil operasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Banjar pada Senin 14 April 2025. Foto:ist/JM

BANJAR, JurnalMedia – Dalam operasi besar-besaran pasca Hari Raya Idulfitri, Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Polda Jabar berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.

Selama sepuluh hari pelaksanaan operasi, dari tanggal 3 hingga 13 April 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menangkap sepuluh orang tersangka, termasuk tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika senilai Rp100 juta, yang diperkirakan menyelamatkan sekitar 100 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Advertisement
Advertisement

Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasat Narkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna menjelaskan rincian hasil operasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Banjar pada Senin 14 April 2025.

Baca juga:  Geram Gegara Ini, Ketua Komunitas Media Center 'kalakay the gold community Angkat Bicara

“Dari sepuluh tersangka, empat orang telah resmi ditahan, tiga anak di bawah umur menjalani proses hukum khusus, dan tiga lainnya menjalani rehabilitasi di BNNK Ciamis,” ujarnya.

Ia merinci barang bukti yang berhasil diamankan dari enam kasus tersebut, antara lain 1,95 gram ganja, 10,4 gram tembakau sintetis, dan 5.354 butir obat keras tertentu (OKT) dari berbagai jenis.

Dadang juga menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku. Untuk kasus tembakau sintetis dan ganja, para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar. Sedangkan untuk kasus peredaran obat keras tertentu, ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga:  Posyandu Mawar Kota Banjar Masuk Enam Besar Lomba Posyandu Jawa Barat 2024

“Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dari jerat bahaya narkotika,” tegasnya. (Ucup)