BANJAR, JurnalMedia – Jajaran Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang terjadi di wilayah Dusun Pananjung Wetan,Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
Kapolres Banjar melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Asep Musa, menyampaikan hasil penyelidikan tersebut saat konferensi pers di halaman Mapolres Banjar, Selasa (16/9/2025).
AKP Asep Musa mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, pada hari Minggu (24/8/2025) sekira pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di kawasan RT 29 RW 007 Dusun Pananjung Wetan Desa Sunartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Narkoba Polres Banjar segera bergerak melakukan penyelidikan.
” Dari hasil pemantauan, kami menemukan adanya kecurigaan kuat terhadap seorang pria berinisial N. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sabu seberat 5 gram, ” ungkap AKP Asep Musa.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan lebih luas, dan berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yakni C, O dan S yang diamankan di daerah Tasikmalaya dan diduga menjadi bagian dari rantai peredaran sabu yang sama.
” Total 4 orang yang diamankan untuk kasus kasus narkotika sabu ini, dengan barang bukti sabu total seberat 31,24 gram, ” tambah Kasat Narkoba Polres Banjar.
Saat ini ke empat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Banjar. Atas perbuatannya ke empat pelaku terkena pasal yang disangkakan yaitu pasal 112,114 dan pasal 32 serta undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.