Scroll to Continue
Berita

Polres Pangandaran Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Wilayah Kecamatan Parigi

×

Polres Pangandaran Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Wilayah Kecamatan Parigi

Sebarkan artikel ini
Salah satu pelaku penganiayayaan yang berhasil diamankan Polres Pangandaran. (Foto:doc.polrespangandaran/JM)

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pangandaran, Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di wilayah Dusun Karangmulya, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kedua terduga pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Pangandaran berinisial HD (33) dan DH (47) di kediamannya masing-masing pada Senin 11 April 2023 kemarin.

Advertisement
Advertisement

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat membenarkan, pihaknya mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan atau kekerasan terhadap orang yang terjadi di pinggir jalan Nyalindung Dusun Karangmulya, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi.

“Kronologinya tepat pada hari Minggu tanggal 9 April 2023 sekira pukul 19.48 WIB, saat itu, korban berinisial SS mendapat telepon dari pelaku HD untuk menanyakan keberadaan korban, kemudian pelaku bersama rekannya DH (47) menghampiri korban yang sedang berada di pinggir jalan Nyalindung Dusun Karangmulya Desa Cintakarya Parigi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 12 April 2023.

Baca juga:  Tasyakuran Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Pangandaran Gagal Gegara Hujan Deras

Setelah bertemu, sambung Hidayat, terjadi perdebatan antara pelaku dan korban sampai terjadi penganiayayaan. Tak lama kemudian, datang Kepala Desa Cintakarya bersama beberapa warganya untuk memisahkan keributan tersebut, lalu membawa korban ke Puskesmas Parigi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangandaran.

“Kedua pelaku yang berhasil kami tangkap merupakan warga Kecamatan parigi, dengan beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya 1 pasang sepatu warna hitam dan 1 helai baju yang di pakai korban saat terjadi tindak pidana penganiayaan,” jelasnya.

Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus penganiayaan ini merupakan tindak lanjut instruksi dari pimpinan, baik Kapolri dan Kapolda yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Baca juga:  Pemdes Batulawang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

“Dengan adanya pengungkapan kejadian tersebut, kami mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana, supaya Polres Pangandaran bisa langsung menindaklanjuti laporan kejadian tersebut dengan segera. Bisa juga melaporkan melalui WA HotLine Polres Pangandaran 08112442110, kami siap melayani selama 24 jam,” pungkasnya. (dry)