TASIKMALAYA, JURNALMEDIA.ID – Kelangkaan Pupuk yang dikeluhkan oleh para petani dalam beberapa bulan terakhir ini membuat sejumlah petani di wilayah Kabupaten Tasikmalaya terpaksa harus gagal panen, atau bahkan tidak bisa bercocok tanam.
Terlebih dengan masuknya bulan kemarau, penderitaan ini semakin parah, dengan semakin minimnya pasokan air ke ladang ladang mereka.
Seperti yang dikeluhkan oleh Sumpena , salah seorang petani dari desa mandalaguna Salopa, yang terpaksa harus berfikir keras untuk tetap bertahan bercocok tanam ditengah tengah polemik pupuk dan harganya yang tinggi.
“Kalau ada sih pak, ya kita ga apa-apa mengusahakan untuk beli, tapi inikan pupuknyapun ga ada dan kalau pun ada harganya sangat mahal dan proses mendapatkannya pun sangat ribet, harus pakai kartu dan lain-lain,” keluh Sumpena.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Nuraedidin disela.sela pembukaan open day petani milenial mendukung Ketahanan Pangan yang berlangsung di SMK Nurusalam Salopa, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap kelompok kelompok tani yang ada di Kabupaten Tasikmalaya yang mengalamai kelangkaan pupuk untuk selanjutnya data tersebut dikirimkan ke Kementan RI.
“Kita coba lakukan pendataan dulu, dan semua data kelangkaan kita kirimkan ke Kementrian Pertanian, selanjutnya pihak perusahaan pupuk akan mengirim sesuai kuota permintaan, tapi yang terpenting kita harus melakukan versifikasi pengelolaan pupuk seperti yang dilakukan oleh jurusan ATPH di SMK ini, dengan memberdayakan pupuk kandang sehingga bisa mandiri, itu kita harus dukung,” tegasnya.
Disisi lain, salah satu media online melansir alih-alih membuat solusi bagi petani kelas bawah PT Pupuk Indonesia (Persero) justru buka suara soal kelangkaan pupuk subsidi yang dikeluhkan oleh petani. SVP Corporate Secretary PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana menjelaskan pihaknya telah melakukan investigasi di lapangan.
Hasil investigasi tersebut menyatakan petani yang mengeluhkan pupuk subsidi langka adalah mereka yang belum terdaftar sebagai penerima.
Ia menuturkan Pupuk Indonesia setiap tahunnya menyalurkan pupuk subsidi berupa urea dan NPK sesuai permintaan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Kementan sendiri punya sistem e-alokasi di mana petani yang berhak menerima pupuk subsidi harus memenuhi beberapa syarat. Seperti, terdaftar di kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), hingga menggarap lahan dengan luas maksimal dua hektare per musim tanam.
Wijaya mengklaim pihaknya telah menyalurkan pupuk sesuai permintaan dari Kementan. Sementara, permintaan dari Kementan sendiri menyesuaikan dengan pengajuan dari petani yang terdaftar. Adapun volume penyalur pupuk bersubsidi tahun lalu mencapai 7,7 juta ton.
“Kenyataannya mayoritas yang mengeluh pupuk langka itu dia (petani,red) tidak terdaftar. Artinya dia tidak berhak,” ujarnya di Kantor Kementerian BUMN.
Penulis: Sopyan Saori