BANJAR, JurnalMedia – Direktur RS Mitra Idaman, Eka Lina Liandri, menegaskan pihaknya tidak pernah menolak pasien sebagaimana ramai diberitakan dan dipersoalkan dalam audiensi Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) di DPRD Kota Banjar, Rabu (17/9/2025). Menurutnya, polemik yang mencuat lebih disebabkan keterbatasan ruang rawat inap, bukan penolakan layanan.
“Pasien kami rujuk ke rumah sakit lain karena ruang rawat inap penuh. Tidak mungkin pasien dalam kondisi demam menunggu terlalu lama,” ujar Eka Lina.
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari permintaan pasien yang mengajukan keringanan biaya perawatan. Namun, masalah tersebut melebar setelah adanya campur tangan pihak luar sehingga komunikasi tidak berjalan baik.
“Awalnya hanya soal pengurangan biaya rumah sakit. Karena ada pihak lain yang ikut masuk, akhirnya jadi kisruh. Padahal ini persoalan sederhana,” jelasnya.
Eka Lina menambahkan, saat mediasi dilakukan, pasien tetap bersikeras tidak membayar. Karena prihatin, pihak rumah sakit kemudian berinisiatif mencarikan solusi dengan mengajukan bantuan pembiayaan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Lebih lanjut, ia juga meluruskan terkait prosedur rujukan pasien. Untuk pasien umum, tidak dibutuhkan surat rujukan apabila hendak berpindah rumah sakit. Sementara untuk pasien peserta BPJS, syarat rujukan tetap wajib dipenuhi.
“Kalau pasien umum, tidak perlu surat rujukan. Tetapi bagi pasien BPJS, memang harus dilengkapi dokumen rujukan resmi,” tegasnya. (Ucup)






