BANJAR, JurnalMedia– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai sorotan dari tokoh masyarakat. Keterlibatan anggota legislatif dalam bisnis penyediaan MBG dinilai berpotensi melanggar aturan hukum serta menimbulkan konflik kepentingan serius.
Tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Kota Banjar, Budi Sutrisno, menegaskan bahwa dana MBG merupakan dana negara yang tidak semestinya dikelola atau dinikmati oleh anggota dewan. Menurutnya, jika aliran dana APBN sampai kepada legislator, maka fungsi pengawasan akan kehilangan objektivitas.
“Kalau anggota dewan ikut terlibat dalam bisnis MBG, itu jelas bermasalah. Uangnya dari APBN, lalu siapa yang mengawasi kalau yang diawasi adalah dirinya sendiri,” ujar Budi, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) beserta perubahannya, telah diatur secara tegas hak, kewajiban, serta larangan bagi anggota legislatif. Salah satu kewajiban utama anggota dewan adalah mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran. Jika mereka sekaligus menjadi pelaku usaha dalam program yang bersumber dari dana negara, maka konflik kepentingan itu sangat nyata,” tegasnya.
Budi juga menyoroti praktik rangkap jabatan dan fenomena “main proyek” yang kerap menjadi perhatian publik. Menurutnya, keterlibatan anggota dewan sebagai pemilik, investor, atau pengelola dapur MBG dapat dikategorikan sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam proyek pemerintah.
“UU MD3 dengan jelas melarang anggota dewan terlibat langsung dalam proyek yang didanai APBD atau APBN. Ini bukan sekadar soal etika, tetapi sudah menyangkut aturan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun ada anggapan bahwa semua pihak berhak menjalankan bisnis MBG, prinsip tersebut tidak dapat diterapkan kepada anggota legislatif. Status, kewenangan, dan pengaruh politik yang dimiliki anggota dewan justru menuntut mereka menjaga jarak dari proyek-proyek pemerintah.
“Kalau masyarakat umum silakan, tapi tidak bagi anggota dewan. Karena mereka punya kuasa dan pengaruh,” ujarnya.
Lebih jauh, Budi menyinggung adanya kasus dua anggota legislatif di Kota Banjar yang mengaku tertipu dalam bisnis MBG. Menurutnya, pengakuan tersebut justru membuka indikasi dugaan pelanggaran yang lebih serius.
“Kalau ada anggota dewan yang mengaku tertipu dalam bisnis MBG, itu patut diduga ada unsur suap atau imbalan untuk mendapatkan dapur atau proyek. Ini harus diusut,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai kegagalan bisnis, melainkan berpotensi menjadi masalah hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas diminta turun tangan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai penutup, Budi mengingatkan bahwa Program MBG sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ladang kepentingan elite politik.
“Jangan rusak program yang baik untuk rakyat hanya karena ambisi dan kepentingan pribadi. Anggota dewan harus tahu batasannya,” pungkasnya. (Ucup)






