“Ini sebagai upaya untuk membentuk pengemudi ambulance yang tertib serta disiplin dalam berlalu lintas. Serta upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban lalu lintas di wilkum Polres Ciamis Polda Jabar,” ujarnya.
Adapun yang disampaikan dalam sosialisasi, sambung Asep, yakni UU NO.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan melakukan penekanan diantaranya agar selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi isyarat lalu lintas dan mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas.
“Serta selalu memperhatikan Kamseltibcarlantas (Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas). Dan juga melengkapi surat-surat kendaraan diri dan kendaraan masing-masing,” pungkasnya. (Zii)