Bayu menjelaskan, tersangka AG alias Ceper melakukan aksinya dengan memanjat, membongkar untuk memasuki setiap apotek yang menjadi target operasinya.
“Dengan menggunakan seutas tambang, obeng, tutup wajah dan sarung tangan selayaknya penjahat dalam setiap melakukan aksinya,” jelasnya.
Advertisement
Advertisement
Setiap menjalankan aksinya, Bayu menyebutkan, AG alias Ceper mengambil barang berharga yang ada dikasir dan membawa obat-obatan psikotropika. Kemudian, tersangka menjual obat-obatan hasil curiannya ke daerah Bandung.
“Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” tukasnya.
Penulis: Ucup Lesmana