Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah mengatakan, tersangka IG (19) melakukan aksi pencurian kendaraan dengan memanfaatkan kelalaian korban. Dimana IG mencuri terlebih dahulu kunci kendaraannya dan keesokan harinya mencuri kendaraannya menggunakan kunci yang berhasil dicuri terlebih dahulu.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” terangnya.
Firmansyah mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada tidak meninggalkan kunci kendaraan menggantung di kontak kendaraan.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap selalu waspada terhadap kendaraan agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menggantung. Kewaspadaan kita menjadi upaya meminimalisir tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (dry)